Kementan Ajak Pelaku Usaha Peternakan Komitmen Gencarkan Kemitraan

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 17:06 WIB
Dirjen PKH Nasrullah saat membuka pertemuan forum diskusi kemitraan usaha peternakan yang sehat dan berkelanjutan, Jumat (7/8/2020).
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mengajak pelaku usaha yang bergerak di sektor peternakan dan kesehatan hewan menggencarkan pelaksananaan kemitraan dengan menjunjung prinsip kemitraan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah pada saat membuka pertemuan forum diskusi kemitraan usaha peternakan yang sehat dan berkelanjutan, Jumat (7/8/2020).

Pelaksanaan kemitraan usaha peternakan ini didasari pada prinsip yang saling membutuhkan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Tujuannya, untuk meningkatkan skala dan efisiensi usaha peternakan, kemampuan ekonomi peternak atau pelaku usaha, akses pasar, daya saing, dan membangun sinergi saling menguntungkan serta berkeadilan.

"Kemitraan usaha juga dapat dipandang sebagai sebuah 'jembatan' penghubung yang cukup strategis antara kebijakan makro ekonomi dan mikro ekonomi, dan dapat menjadi alternatif solusi adanya kesenjangan antara pelaku sektor riil UMKM dengan Usaha Besar semakin lebar," papar Dirjen PKH, Nasrullah.

Dikatakan Nasrullah, kemitraan usaha peternakan juga dapat menjadi salah satu pilihan strategis untuk membangun kekuatan bersama bagi pelaku ekonomi kecil, menengah, dan besar. Kemitraan strategis terus didorong oleh pemerintah untuk memperkuat posisi tawar peternak kecil untuk bangkit bersama dengan pelaku usaha besar dalam menghadapi persaingan global.

"Kami merasa bersyukur telah lama Ditjen PKH bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam rangka optimalisasi pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan usaha peternakan," ungkap Nasrullah.



Ia menjelaskan, kerja sama ini merupakan amanat dari UU nomor 20 tahun 2018 tentang UMKM, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Menteri Pertanian nomor 13 tentang Kemitraan Usaha Peternakan.

"Berdasarkan amanat tersebut pelaksanaan pengawasan kemitraan bersinergi dengan kementerian lembaga terkait oleh KPPU," sambungnya.

Sebagai tindak lanjut, Kementan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemitraan yang beranggotakan dari unsur Ditjen PKH dan KPPU. Dengan adanya Satgas Kemitraan ini diharapkan terkumpulnya data pelaku kemitraan serta terlaksananya kemitraan yang sesuai dengan prinsip-prinsip kemitraan.

“Sebagai langkah awal, Saya minta kepada Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan agar segera dapat mengajak pelaku usaha untuk berkomitmen dalam pengembangan persusuan sehingga target 60% pada tahun 2025 dapat dicapai” harapnya. Ia pun menyampaikan harapannya untuk kemitraan dibidang perunggasan yang sering menjadi sorotan harus dipastikan bagaimana pola kemitraan berjalan dan berharap pelaksanaan kemitraan tersebut jangan sampai tidak ada yang tercatat agar mudah dalam pembinaan dan pengawasan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More