Pius Lustrilanang Tak Penuhi Panggilan KPK, Beralasan Sakit
Selasa, 28 November 2023 - 12:43 WIB
JAKARTA - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pius Lustrilanang absen dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) terhadap BPK Papua Barat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh, Pius tak hadir lantaran sakit.
"Informasi yang kami peroleh saksi dimaksud tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dijadwal ulang pada tim penyidik," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Sejatinya, KPK menjadwalkan untuk memeriksa Pius pada Senin 27 November 2023 kemarin. Kini, Pius meminta penyidik KPK melakukan penjadwalan ulang terhadapnya.
"Pemanggilan berikutnya akan kami informasikan lebih lanjut," ucapnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai tersangka kasus dugaan pengondisian alias kongkalikong hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Papua Barat Daya. Setelah diumumkan, lembaga antirasuah langsung melakukan penahanan terhadap Yan Piet.
Selain Yan Piet, KPK juga menetapkan dan menahan lima tersangka lain, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Sidegat, Staf BPKAD Kabupaten Sorong Mantel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AH), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasung (DP).
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 14 November 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh, Pius tak hadir lantaran sakit.
"Informasi yang kami peroleh saksi dimaksud tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dijadwal ulang pada tim penyidik," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Sejatinya, KPK menjadwalkan untuk memeriksa Pius pada Senin 27 November 2023 kemarin. Kini, Pius meminta penyidik KPK melakukan penjadwalan ulang terhadapnya.
"Pemanggilan berikutnya akan kami informasikan lebih lanjut," ucapnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai tersangka kasus dugaan pengondisian alias kongkalikong hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Papua Barat Daya. Setelah diumumkan, lembaga antirasuah langsung melakukan penahanan terhadap Yan Piet.
Selain Yan Piet, KPK juga menetapkan dan menahan lima tersangka lain, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Sidegat, Staf BPKAD Kabupaten Sorong Mantel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AH), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasung (DP).
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 14 November 2023.
(kri)
tulis komentar anda