Ruang Kerja Pius Lustrilanang Digeledah KPK, Sejumlah Barang Bukti Disita

Jum'at, 17 November 2023 - 08:32 WIB
loading...
Ruang Kerja Pius Lustrilanang...
Ruang kerja anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang telah digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ruang kerja anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang telah digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Catatan keuangan hingga bukti elektronik diamankan KPK dalam penggeledahan tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, catatan keuangan hingga bukti elektronik tersebut diduga kuat berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya beberapa waktu lalu.

"Tim penyidik telah selesai menggeledah salah satu ruangan kerja dari Anggota VI BPK RI," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (17/11/2023).





"Di tempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan, dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," sambungnya.

Saat ini, catatan keuangan hingga bukti elektronik tersebut masih dilakukan analisis dalam rangka proses penyitaan. Catatan keuangan maupun dokumen lainnya tersebut dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dkk.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengondisian alias kongkalikong hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Papua Barat Daya. Setelah diumumkan, lembaga antirasuah langsung melakukan penahanan terhadap Yan Piet.

Selain Yan Piet, KPK juga menetapkan dan menahan lima tersangka lain, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Sidegat; staf BPKAD Kabupaten Sorong, Mantel Syatfle (MS); Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS); Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH); dan Ketua Tim Pemeriksa, David Patasung (DP).

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK, " kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2344 seconds (0.1#10.140)