LPSK Tolak Permohonan Perlindungan SYL
Senin, 27 November 2023 - 23:20 WIB

LPSK menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) . Hal ini telah diputuskan dalam sidang majelis pimpinan LPSK yang digelar, Senin (27/11/2023).
"LPSK memutuskan permohonan SYL dan Ht dengan menyatakan menolak permohonan keduanya karena tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
Dalam sidang yang sama, kata dia, LPSK mengabulkan permohonan perlindungan yang dilayangkan pihak-pihak lainnya.
Edwin menjelaskan, permohonan tersebut sebelumnya dilayangkan pada 6 Oktober 2023 oleh SYL, Ht, P, dan H secara langsung ke LPSK. Selanjutnya pada 25 Oktober 2023, LPSK juga menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh U, salah satu pegawai Kementerian Pertanian.
"Pengajuan permohonan perlindungan SYL, Ht, P, H, dan U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya," ujarnya.
"LPSK memutuskan permohonan SYL dan Ht dengan menyatakan menolak permohonan keduanya karena tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
Dalam sidang yang sama, kata dia, LPSK mengabulkan permohonan perlindungan yang dilayangkan pihak-pihak lainnya.
Edwin menjelaskan, permohonan tersebut sebelumnya dilayangkan pada 6 Oktober 2023 oleh SYL, Ht, P, dan H secara langsung ke LPSK. Selanjutnya pada 25 Oktober 2023, LPSK juga menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh U, salah satu pegawai Kementerian Pertanian.
"Pengajuan permohonan perlindungan SYL, Ht, P, H, dan U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya," ujarnya.
Lihat Juga :