Kenakan Baju Hitam-Putih, Ganjar dan Mahfud Teken Deklarasi Kampanye Damai
Senin, 27 November 2023 - 18:33 WIB
“Maka kami menyampaikan penghormatan dan terima kasih, atas komitmen yang dibangun. Tugas kita hari ini, adalah melaksanakan komitmen dan kata-kata yang sudah kita tandatangani,” ucap Ganjar.
Hadir pula dalam acara ini Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sekadar informasi, masa kampanye Pilpres 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Adapun, isi deklarasi tersebut yakni:
Deklarasi Kampanye Damai Tertib dan Taat Hukum Peserta Pemilu 2024.
Kami peserta Pemilu tahun 2024 mendeklarasikan diri berkomitmen untuk:
1. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati keberagaman, serta mewujudkan suasana aman tertib dan damai selama penyelenggaraan Pemilu.
2. Melaksanakan kampanye Pemilu dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain tidak melibatkan pihak yang dilarang selama masa kampanye Pemilu.
3. Tidak melakukan politisasi sarang menyebarkan hoaks, ujaran kebencian dan perbuatan politik yang selama politik uang selama penyelenggaraan Pemilu.
4. Tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam melaksanakan kampanye.
Hadir pula dalam acara ini Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sekadar informasi, masa kampanye Pilpres 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Adapun, isi deklarasi tersebut yakni:
Deklarasi Kampanye Damai Tertib dan Taat Hukum Peserta Pemilu 2024.
Kami peserta Pemilu tahun 2024 mendeklarasikan diri berkomitmen untuk:
1. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati keberagaman, serta mewujudkan suasana aman tertib dan damai selama penyelenggaraan Pemilu.
2. Melaksanakan kampanye Pemilu dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain tidak melibatkan pihak yang dilarang selama masa kampanye Pemilu.
3. Tidak melakukan politisasi sarang menyebarkan hoaks, ujaran kebencian dan perbuatan politik yang selama politik uang selama penyelenggaraan Pemilu.
4. Tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam melaksanakan kampanye.
(cip)
tulis komentar anda