Biaya Haji 2024 Disetujui Rp93 Juta, Calon Jemaah Bayar Rp56 Juta
Senin, 27 November 2023 - 16:18 WIB
JAKARTA - Panja Komisi VIII DPR menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024M. Besaran biaya haji yang disepakati yakni, rata-rata Rp93.410.286 per jemaah haji reguler.
Angka ini terdiri atas dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp56.046.172 (60%) dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp37.364.114 (40%).
Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.200.040.638.567. "Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp56.046.172 atau sebesar 60% meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa,"ucap Ketua Panja BPIH Komisi VIII DRI RI Abdul Wachid.
Selain itu, Panja Komisi VIII DPR RI meminta Panja Kemenag untuk bekerja sama dengan BPKH dan Bank Penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji. Bagi jemaah haji yang berangkat ditahun berjalan dan jemaah tunggu.
Kemudian jumlah masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi disepakati 41 hari. Lalu jumlah makan di Madinah sebanyak 27 kali dan di Mekkah sebanyak 84 kali termasuk pada hari menjelang dan setelah Arafah, Muzdalifah, Mina (Armuzna).
Pada kesempatan itu, Komisi VIII DPR RI juga mengusulkan adanya penambahan petugas haji. Sebab kuota petugas haji pada tahun ini hanya sebanyak 2.210 orang. "Kami mendesak pemerintah untuk melakukan diplomasi kepada pemerintah Arab Saudi untuk penambahan petugas haji,"kata dia.
Sebelumnya, pada 13 November 2023 lalu Menag Yaqut mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp105.095.032,34 per jemaah.
Dalam menyusun usulan BPIH, kata Menag, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.
Angka ini terdiri atas dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp56.046.172 (60%) dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp37.364.114 (40%).
Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.200.040.638.567. "Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp56.046.172 atau sebesar 60% meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa,"ucap Ketua Panja BPIH Komisi VIII DRI RI Abdul Wachid.
Selain itu, Panja Komisi VIII DPR RI meminta Panja Kemenag untuk bekerja sama dengan BPKH dan Bank Penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji. Bagi jemaah haji yang berangkat ditahun berjalan dan jemaah tunggu.
Kemudian jumlah masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi disepakati 41 hari. Lalu jumlah makan di Madinah sebanyak 27 kali dan di Mekkah sebanyak 84 kali termasuk pada hari menjelang dan setelah Arafah, Muzdalifah, Mina (Armuzna).
Pada kesempatan itu, Komisi VIII DPR RI juga mengusulkan adanya penambahan petugas haji. Sebab kuota petugas haji pada tahun ini hanya sebanyak 2.210 orang. "Kami mendesak pemerintah untuk melakukan diplomasi kepada pemerintah Arab Saudi untuk penambahan petugas haji,"kata dia.
Sebelumnya, pada 13 November 2023 lalu Menag Yaqut mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp105.095.032,34 per jemaah.
Dalam menyusun usulan BPIH, kata Menag, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda