Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Senin, 27 November 2023 - 12:54 WIB
Saat membacakan tuntutan, Upen membacakan kembali hasil pemeriksaan 14 saksi yang sudah diperiksa sejak masuknya kasus pembunuhan berencana itu ke pengadilan oleh Praka RM cs.
Sebelumnya diberitakan, tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur didakwa dengan pasal primer yakni pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaan tersebut, ketiganya yakni Praka RM anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda, didakwa maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun.
Baca Juga: Hasil Autopsi, Imam Masykur Tewas Akibat Pendarahan Otak
Demikian disampaikan oleh Kepala Oditurat Militer II-08 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi. Riswandono menjelaskan dakwaan ini berdasarkan agenda sidang pembacaan dakwaan dengan Nomor Sdak/196/X/2023
"Kalau pasal 340, maksimal pidananya hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun," ungkap Riswandono saat jumpa pers selepas sidang pembacaan dakwaan, Senin (30/10/2023).
Sebelumnya diberitakan, tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur didakwa dengan pasal primer yakni pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaan tersebut, ketiganya yakni Praka RM anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda, didakwa maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun.
Baca Juga: Hasil Autopsi, Imam Masykur Tewas Akibat Pendarahan Otak
Demikian disampaikan oleh Kepala Oditurat Militer II-08 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi. Riswandono menjelaskan dakwaan ini berdasarkan agenda sidang pembacaan dakwaan dengan Nomor Sdak/196/X/2023
"Kalau pasal 340, maksimal pidananya hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun," ungkap Riswandono saat jumpa pers selepas sidang pembacaan dakwaan, Senin (30/10/2023).
Lihat Juga :