Istana: Firli Bahuri Diberhentikan dari Ketua KPK jika Berstatus Terdakwa

Jum'at, 24 November 2023 - 18:24 WIB
- berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya

- mengundurkan diri; atau

- dikenain sanksi berdasarkan undang-undang

Ari menjelaskan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Bapak Firli Bahuri pada Kamis (23/11/2023) sore pukul 17.00 WIB. Usai menerima surat tersebut, kata Ari, Kemensetneg akan menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara ketua KPK dan juga penetapan ketua sementara.

"Jadi ada dua isi dari keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara sesuai dengan undang-undang 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua dan juga mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015," jelasnya.



Ari mengungkapkan, Keppres akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi usai yang bersangkutan pulang dari kunjungan kerjanya pada malam hari ini. "Ya setelah beliau mendarat di Jakarta," kata Ari.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More