Istana: Firli Bahuri Diberhentikan dari Ketua KPK jika Berstatus Terdakwa

Jum'at, 24 November 2023 - 18:24 WIB
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan Firli Bahuri akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK setelah berstatus sebagai terdakwa. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan Firli Bahuri akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK setelah berstatus sebagai terdakwa. Saat ini, Firli sedang mengajukan gugatan Praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Dalam undang-undang juga sudah diatur. Ketika sudah jadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara nanti," kata Ari dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).

Pada Pasal 32 Undang-undang nomor 19 tahun 2019 dijelaskan tentang beberapa hal yang membuat pimpinan KPK dapat diberhentikan. Salah satunya setelah menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.



Pasal 32

(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena :

- meninggal dunia

- berakhir masa jabatan

- melakukan perbuatan tercela

- menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More