Kontroversi Metode Omnibus dalam RPP Kesehatan Menuai Pertanyaan

Jum'at, 24 November 2023 - 01:00 WIB
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kemenkes tengah merancang RPP Kesehatan dengan metode omnibus, menggabungkan semua aspek yang tercakup dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. RPP Kesehatan diharapkan dapat mengatur beragam aspek kesehatan dan industri terkait, termasuk pengendalian zat adiktif tembakau.

Guru Besar Hukum Universitas Lambung Mangkurat Ifrani menyampaikan catatan khusus terkait RPP Kesehatan yang dirancang dengan metode omnibus. Ia menyarankan agar implementasi PP lebih efektif jika dibuat terpisah sesuai dengan kompleksitas masing-masing aspek.

"Peraturan pelaksana dalam bentuk omnibus dapat menimbulkan permasalahan baru dalam implementasinya, mengingat fungsi dari peraturan pelaksana adalah untuk menjadi pedoman teknis yang memudahkan pengguna untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan," kata Ifrani.

Ifrani menekankan kehati-hatian dalam menggunakan metode omnibus. Dalam beberapa kasus, penggunaan omnibus dapat memberikan manfaat, tetapi manfaat tersebut tidak selalu berlaku pada semua lapisan produk hukum di Indonesia.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!