Bawaslu Libatkan Ahli Tangani Iklan Prabowo di Televisi
Jum'at, 24 November 2023 - 00:02 WIB
Iklan tersebut dipermasalahkan karena melibatkan anak di bawah umur. Mulanya iklan itu menampilkan foto anak-anak di bawah umur dengan ajakan mengonsumsi makanan yang bernutrisi dan hidup sehat.
"Susu bikin kuat, makan siang bernutrisi, gizi anak terpenuhi, anak sehat ibu bahagia, makan siang susu gratis. Untuk anak Indonesia," tulis dalam iklan.
Namun, di akhir tayangan terdapat Prabowo dalam yang dibuat seperti anak-anak. Diduga, tayangan tersebut merupakan kampanye politiknya.
"Generasi sehat, Indonesia maju. Gibran Prabowo Bersama Indonesia Maju 2024," tulis dalam tayangan yang memperlihatkan Prabowo.
Koordinator Nasional RDI Steve Josh Tarore mengatakan bahwa tayangan itu jelas telah melanggar peraturan soal kampanye. Sebab, kata dia, dalam aturan kampanya tidak boleh melibatkan anak-anak.
"Video dan gambar itu sudah jelas terang-terangan dia melakukan kampanye dan melibatkan ada video atau gambar seorang anak anak yang di bawah umur yang mana jelas-jelas itu sudah melanggar UU Pemilu," jelasnya usai melayangkan laporan di kantor Bawaslu, Senin (20/11/2023).
UU Pemilu yang dimaksud kata Steve yakni Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 2 Huruf K. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.
Merujuk pada ketentuan UU Pemilu, untuk bisa dikatakan sebagai pemilih adalah WNI yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Artinya, anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan kampanye politik.
“WNI yang tidak memiliki hak memilih kita bisa didefinisikan yang tidak punya hak memilih itu anak di bawah umur atau 17 tahun ke bawah," tegas Steve.
Dalam laporannya, Steve melampirkan sejumlah bukti, salah satunya video tayangan televisi yang menampilkan dugaan kampanye Prabowo yang melibatkan anak-anak. Dugaan pelanggaran selanjutnya yakni soal masa Kampanye.
"Susu bikin kuat, makan siang bernutrisi, gizi anak terpenuhi, anak sehat ibu bahagia, makan siang susu gratis. Untuk anak Indonesia," tulis dalam iklan.
Namun, di akhir tayangan terdapat Prabowo dalam yang dibuat seperti anak-anak. Diduga, tayangan tersebut merupakan kampanye politiknya.
"Generasi sehat, Indonesia maju. Gibran Prabowo Bersama Indonesia Maju 2024," tulis dalam tayangan yang memperlihatkan Prabowo.
Koordinator Nasional RDI Steve Josh Tarore mengatakan bahwa tayangan itu jelas telah melanggar peraturan soal kampanye. Sebab, kata dia, dalam aturan kampanya tidak boleh melibatkan anak-anak.
"Video dan gambar itu sudah jelas terang-terangan dia melakukan kampanye dan melibatkan ada video atau gambar seorang anak anak yang di bawah umur yang mana jelas-jelas itu sudah melanggar UU Pemilu," jelasnya usai melayangkan laporan di kantor Bawaslu, Senin (20/11/2023).
UU Pemilu yang dimaksud kata Steve yakni Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 2 Huruf K. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.
Merujuk pada ketentuan UU Pemilu, untuk bisa dikatakan sebagai pemilih adalah WNI yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Artinya, anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan kampanye politik.
“WNI yang tidak memiliki hak memilih kita bisa didefinisikan yang tidak punya hak memilih itu anak di bawah umur atau 17 tahun ke bawah," tegas Steve.
Dalam laporannya, Steve melampirkan sejumlah bukti, salah satunya video tayangan televisi yang menampilkan dugaan kampanye Prabowo yang melibatkan anak-anak. Dugaan pelanggaran selanjutnya yakni soal masa Kampanye.
Lihat Juga :
tulis komentar anda