Bawaslu Libatkan Ahli Tangani Iklan Prabowo di Televisi

Jum'at, 24 November 2023 - 00:02 WIB
loading...
Bawaslu Libatkan Ahli...
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah mengkaji laporan iklan calon presiden Prabowo Subianto yang melibatkan anak kecil di televisi nasional. Foto/Dok MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) tengah mengkaji laporan iklan calon presiden Prabowo Subianto yang melibatkan anak kecil di televisi nasional. Iklan seperti kampanye tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Pemilu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Pihaknya pun tengah mengkaji syarat formil dan materill laporan yang dilayangkan oleh Radar Demokrasi Indonesia (RDI) itu.

"Kan baru masuk (laporannya) jadi teman-teman (Bawaslu) akan lihat syarat formil dan materilnya terpenuhi atau tidak? Jangan kemudian ini bahwa ‘wah Bawaslu enggak berani'," ucapnya di Jakarta, Kamis, (23/11/2023).

Baca juga: Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Dukungan Perangkat Desa terhadap Prabowo-Gibran



Bagja mengungkapkan, berkaca pada putusan Bawaslu DKI Jakarta beberapa waktu lalu, iklan kampanye yang dilakukan sebelum pada masanya dinyatakan pelanggaran. "Jadi bukan berani atau enggak berani. Ada kasusnya kok dan sudah diputuskan," ucapnya.

Iklan yang dimaksud tersebut yakni dilakukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Bawaslu DKI Jakarta menyatakan bahwa PAN telah melanggar peraturan administratif Pemilu 2024 lewat iklan video nyanyian 'PAN PAN PAN' yang ditayangkan di televisi dan media sosial.

Lanjut Bagja, Bawaslu juga akan menunggu tindak lanjut dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dengan iklan Prabowo tersebut. "Kalau kemudian tidak ditindaklanjuti oleh KPI ya kami sudah menyatakan itu pelanggaran. Itu saja. Itu tugas dan wewenang Bawaslu menindak," tegasnya.

Kata Bagja, pihaknya juga akan meminta keterangan ahli. Sebab, Prabowo dalam iklan tersebut berwujud artificial intelligence (AI). "Ya pasti kalau kami ini kami minta keterangan ahli, kan gitu, itu prosesnya, jadi jangan Bawaslu misalnya saya tidak ini, benar enggak ini AI (Artificial Intelligence, red)?" jelasnya.

Diketahui, Tim Kampanye Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu oleh RDI. Hal ini merupakan buntut dari tayangan iklan yang menampilkan Prabowo Subianto.

Iklan tersebut dipermasalahkan karena melibatkan anak di bawah umur. Mulanya iklan itu menampilkan foto anak-anak di bawah umur dengan ajakan mengonsumsi makanan yang bernutrisi dan hidup sehat.

"Susu bikin kuat, makan siang bernutrisi, gizi anak terpenuhi, anak sehat ibu bahagia, makan siang susu gratis. Untuk anak Indonesia," tulis dalam iklan.

Namun, di akhir tayangan terdapat Prabowo dalam yang dibuat seperti anak-anak. Diduga, tayangan tersebut merupakan kampanye politiknya.

"Generasi sehat, Indonesia maju. Gibran Prabowo Bersama Indonesia Maju 2024," tulis dalam tayangan yang memperlihatkan Prabowo.

Koordinator Nasional RDI Steve Josh Tarore mengatakan bahwa tayangan itu jelas telah melanggar peraturan soal kampanye. Sebab, kata dia, dalam aturan kampanya tidak boleh melibatkan anak-anak.

"Video dan gambar itu sudah jelas terang-terangan dia melakukan kampanye dan melibatkan ada video atau gambar seorang anak anak yang di bawah umur yang mana jelas-jelas itu sudah melanggar UU Pemilu," jelasnya usai melayangkan laporan di kantor Bawaslu, Senin (20/11/2023).

UU Pemilu yang dimaksud kata Steve yakni Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 2 Huruf K. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.

Merujuk pada ketentuan UU Pemilu, untuk bisa dikatakan sebagai pemilih adalah WNI yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Artinya, anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan kampanye politik.

“WNI yang tidak memiliki hak memilih kita bisa didefinisikan yang tidak punya hak memilih itu anak di bawah umur atau 17 tahun ke bawah," tegas Steve.

Dalam laporannya, Steve melampirkan sejumlah bukti, salah satunya video tayangan televisi yang menampilkan dugaan kampanye Prabowo yang melibatkan anak-anak. Dugaan pelanggaran selanjutnya yakni soal masa Kampanye.

Prabowo diduga melakukan kampanye sebelum masanya. "Itu jelas-jelas sudah melanggar, padahal kan tahapan kampanye itu tanggal 28 (November) dan itu sudah melanggar," katanya.

Dia berharap proses demokrasi ini bisa berjalan dengan baik tanpa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pasangan capres cawapres. "Jangan sampai di rong-rong ataupun ditunggangi, sebab pesta demokrasi saat ini kita harus warnai dengan baik, damai supaya bisa menjalani proses-proses tahapan ini dengan baik," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Prabowo Dijadwalkan...
Prabowo Dijadwalkan Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Bogor
Daftar 11 Pemimpin ASEAN...
Daftar 11 Pemimpin ASEAN yang Paling Sering Bepergian ke Luar Negeri, Prabowo Nomor Satu
Rekomendasi
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026, Hapus Dahaga Gelar 266 Hari
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Berita Terkini
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved