Wacana Subsidi Upah Pekerja, KSPI Minta Jangan Hanya Peserta BPJS Saja
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 12:59 WIB
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk memberikan bantuan subsidi bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta terus memantik beragam reaksi publik. Tak terkecuali dari kalangan serikat buruh atau pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta agar pemberian subsidi upah tidak hanya diberikan kepada kepada buruh yang terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan. (Baca juga: Menakar Peluang Puan dan AHY di 2024, Pengamat: Mentok Jadi Cawapres)
“Pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Naker pun harus mendapat subsidi upah juga. Pakai saja data TNP2K Sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews , Jumat (7/8/2020).
KSPI beralasan bahwa yang mendapatkan subsidi upah bukan hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, semua buruh adalah rakyat Indonesia yang membayar pajak dan mempunyai hak yang sama sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Pada prinsipnya, lanjut Said, seluruh buruh bergaji di bawah Rp5 juta harus mendapatkan subsidi upah tanpa melihat peserta atau bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau ada buruh yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang salah adalah pengusaha yang nakal. Bukan buruhnya. Karena menurut UU BPJS, yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pengusaha," jelasnya. (Baca juga: Kemenkumham Sahkan Kubu Muchdi PR, Tommy Soeharto Diyakini Bakal Melawan)
Dia menegaskan bahwa negara tidak boleh pilih kasih. Semua buruh bergaji di bawah Rp5 juta harus mendapat subsidi upah dari pemerintah tanpa terkecuali.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta agar pemberian subsidi upah tidak hanya diberikan kepada kepada buruh yang terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan. (Baca juga: Menakar Peluang Puan dan AHY di 2024, Pengamat: Mentok Jadi Cawapres)
“Pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Naker pun harus mendapat subsidi upah juga. Pakai saja data TNP2K Sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews , Jumat (7/8/2020).
KSPI beralasan bahwa yang mendapatkan subsidi upah bukan hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, semua buruh adalah rakyat Indonesia yang membayar pajak dan mempunyai hak yang sama sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Pada prinsipnya, lanjut Said, seluruh buruh bergaji di bawah Rp5 juta harus mendapatkan subsidi upah tanpa melihat peserta atau bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau ada buruh yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang salah adalah pengusaha yang nakal. Bukan buruhnya. Karena menurut UU BPJS, yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pengusaha," jelasnya. (Baca juga: Kemenkumham Sahkan Kubu Muchdi PR, Tommy Soeharto Diyakini Bakal Melawan)
Dia menegaskan bahwa negara tidak boleh pilih kasih. Semua buruh bergaji di bawah Rp5 juta harus mendapat subsidi upah dari pemerintah tanpa terkecuali.
(kri)
tulis komentar anda