Usut Kasus Suap Proyek, KPK Panggil Eks Anggota DPRD Muara Enim
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 11:36 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 Muhardi dalam kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Muhardi akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).
Selain memeriksa Murhadi, penyidik juga memanggil Ajudan Ketua DPRD Muara Enim yakni Ellen Joe. Ellen juga akan diminta keterangan untuk tersangka Ramlan Suryadi.
Diketahui, dalam kasus ini menetapkan Ketua DPRD Muara Enim nonaktif Aries HB dan eks Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya.
Ketiga tersangka itu yakni Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.
Aries diduga menerima uang senilai Rp 3,031 miliar dari dari Robi dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 lalu. Sedangkan, Ramlan diduga menerima Rp 1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi.
Atas ulahnya, Aries dan Ramlan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani divonis lima tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp2,1 miliar dalam perkara suap 16 paket proyek jalan dan jembatan senilai Rp130 miliar pada 2019. ( ).
Muhardi akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).
Selain memeriksa Murhadi, penyidik juga memanggil Ajudan Ketua DPRD Muara Enim yakni Ellen Joe. Ellen juga akan diminta keterangan untuk tersangka Ramlan Suryadi.
Diketahui, dalam kasus ini menetapkan Ketua DPRD Muara Enim nonaktif Aries HB dan eks Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya.
Ketiga tersangka itu yakni Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.
Aries diduga menerima uang senilai Rp 3,031 miliar dari dari Robi dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 lalu. Sedangkan, Ramlan diduga menerima Rp 1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi.
Atas ulahnya, Aries dan Ramlan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani divonis lima tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp2,1 miliar dalam perkara suap 16 paket proyek jalan dan jembatan senilai Rp130 miliar pada 2019. ( ).
(zik)
tulis komentar anda