Napi Dibebaskan karena Corona, Kriminolog: Ancaman yang Tersebar Tak Sesuai Fakta

Selasa, 14 April 2020 - 17:19 WIB
"Adanya residivis justru membuktikan bahwa untuk tindak pidana tertentu, pemidanaan/penjara itu tidak efektif, melainkan perlu diterapkan restorative justice," jelas Bivitri.

Salah satu persoalan besar yang ada dari dulu hingga sekarang adalah kelebihan penghuni di dalam lapas/rutan. Hal ini sesungguhnya tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemasyarakatan, namun juga aparat penegak hukum (APH) lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas, Prahesti Pandanwangi, senada dengan pendapat Bivitri bahwa pendekatan restorative justice perlu dilakukan.

"Program-program yang sudah dilakukan Ditjen PAS sendiri sudah sangat baik, salah satunya Pokmas yang menjadi program prioritas nasional. Selebihnya mesti ditingkatkan koordinasi dan peran APH terkait lainnya untuk sama-sama bisa mengawasi dan mengatasi persoalan ini," imbuh Hesti.

Pakar Pemasyarakatan, Ali Aranoval menambahkan bahwa sangat diperlukan komunikasi yang cepat dan serius oleh setiap APH. "Setop dulu masukkan tahanan ke lapas/rutan. Jangan sampai ada dua kondisi berbeda, Kemenkumham mengeluarkan tapi APH lain terus memasukkan (tahanan)," tandasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!