Napi Dibebaskan karena Corona, Kriminolog: Ancaman yang Tersebar Tak Sesuai Fakta

Selasa, 14 April 2020 - 17:19 WIB
"Sampai dengan saat ini, 12 napi yang berulah dari sekitar 36 ribuan yang sudah dikeluarkan," ungkap Nugroho.

Pihaknya juga menegaskan, sesuai dengan instruksi Menkumham, narapidana yang kembali melakukan tindak kejahatan setelah bebas akan diberi sanksi berat.

Dengan peraturan dan prosedur pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi, di tahun 2020 ini telah dipetakan 40.329 warga binaan yang secara berangsur-angsur sudah harus dikeluarkan. Data ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi.

"Secara normatif, tanpa adanya Permenkumham 10 ini sebenarnya memang 40 ribu narapidana sudah harus keluar secara bertahap, termasuk yang 36 ribu ini. Mengapa ini menjadi heboh? Karena ini dikeluarkan bersama-sama," ungkap Yunaedi.

Senada dengan hal itu, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Yuspahruddin, juga menjelaskan bahwa seluruh langkah yang diterapkan Ditjen PAS sudah berpedoman dengan apa yang dikeluarkan oleh ICRC dan WHO dalam menanggulangi COVID-19.

Turut hadir dalam diskusi virtual ini perwakilan Ombudsman RI, Ninik Rahayu. Pihaknya menyampaikan pentingnya sosialisasi, memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada publik dari pemerintah. "Masyarakat juga perlu diberi bekal agar tidak terjadi penolakan terhadap warga binaan yang bebas," jelasnya.

Pakar hukum Bivitri Susanti memberikan pandangannya bahwa persoalan di lapas/rutan tidak sesederhana itu. Terjadi permasalahan sistemik pada perundang-undangan dan hukum di Indonesia. Menurutnya, saat ini adalah momentum baik untuk mendorong perubahan dari hulu dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!