Keputusan KPU Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran Digugat ke Bawaslu

Senin, 20 November 2023 - 18:04 WIB
5. Meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

6. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan ini.
(rca)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More