Keputusan KPU Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran Digugat ke Bawaslu
Senin, 20 November 2023 - 18:04 WIB
Dalam aturan itu disebutkan yaitu harus berusia paling rendah 40 tahun. Padahal, Gibran yang diajukan sebagai cawapres Prabowo tidak memenuhi persyaratan tersebut, sebab masih berusia 36 tahun. Diketahui, KPU menerima pendaftaran Prabowo-Gibran setelah MK mengabulkan syarat capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
KPU mulanya mengubah syarat minimal usia menjadi capres atau cawapres dalam peraturannya. Dari yang semula syaratnya 40 tahun menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.
Sementara, putusan MK itu telah terbukti cacat karena Anwar Usman memiliki konflik kepentingan dengan Gibran. Pemohon lainnya, Jhonatan Glen Pirman Panjaitan menuturkan bahwa Gibran tidak pantas apabila dijadikan calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.
Menurutnya, putusan MK nomor 90/2023 tetap tak bisa dijadikan sebagai dasar keputusan KPU. Dasarnya haruslah UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf Q. “Jadi bukan pada putusan MK 90/2023 karena menurut saya itu masih termasuk cacat formil sehingga tidak bisa menjadi acuan hukum yang sah. Apalagi MKMK telah menyatakan Ketua MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat,” kata Jhonatan.
“Oleh karena itu saya memohon kepada Bawaslu agar dilakukannya pemeriksaan serta memutus apa yang telah menjadi permohonan kami pada lampiran yang telah diberikan,” tambahnya.
Berikut petitum permohonan TAPKP:
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,
2. Menyatakan bahwa para pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
3. Menyatakan bahwa permohonan penyelesaian sengketa pemilihan terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 telah memenuhi tenggang waktu permohonan.
4. Menyatakan bahwa cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai cawapres menurut ketentuan Pasal 169 huruf Q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
KPU mulanya mengubah syarat minimal usia menjadi capres atau cawapres dalam peraturannya. Dari yang semula syaratnya 40 tahun menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.
Sementara, putusan MK itu telah terbukti cacat karena Anwar Usman memiliki konflik kepentingan dengan Gibran. Pemohon lainnya, Jhonatan Glen Pirman Panjaitan menuturkan bahwa Gibran tidak pantas apabila dijadikan calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.
Menurutnya, putusan MK nomor 90/2023 tetap tak bisa dijadikan sebagai dasar keputusan KPU. Dasarnya haruslah UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf Q. “Jadi bukan pada putusan MK 90/2023 karena menurut saya itu masih termasuk cacat formil sehingga tidak bisa menjadi acuan hukum yang sah. Apalagi MKMK telah menyatakan Ketua MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat,” kata Jhonatan.
“Oleh karena itu saya memohon kepada Bawaslu agar dilakukannya pemeriksaan serta memutus apa yang telah menjadi permohonan kami pada lampiran yang telah diberikan,” tambahnya.
Berikut petitum permohonan TAPKP:
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,
2. Menyatakan bahwa para pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
3. Menyatakan bahwa permohonan penyelesaian sengketa pemilihan terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 telah memenuhi tenggang waktu permohonan.
4. Menyatakan bahwa cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai cawapres menurut ketentuan Pasal 169 huruf Q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Lihat Juga :
tulis komentar anda