Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK terkait Dugaan Pemerasan SYL
Senin, 20 November 2023 - 10:43 WIB
Febrianes menjelaskan laporannya tersebut merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Di sana termuat aturan soal larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK
Baca juga: Rumah di Kertanegara Digeledah Polisi, Firli: Kunci Mobil hingga Dompet Hitam Disita
"Di Pasal 4 mengatakan tiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," jelasnya.
Baca juga: Rumah di Kertanegara Digeledah Polisi, Firli: Kunci Mobil hingga Dompet Hitam Disita
"Di Pasal 4 mengatakan tiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," jelasnya.
(kri)
Lihat Juga :