Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK terkait Dugaan Pemerasan SYL
Senin, 20 November 2023 - 10:43 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk diklarifikasi terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan pertemuan keduanya.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Firli Bahuri tiba sekira pukul 10.08 WIB di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Terlihat ia hadir di Gedung Dewas usai memimpin konferensi pers di Kantor KPK.
Setibanya di Gedung Dewas, Firli tak memberikan keterangan apa pun. Ia memilih langsung masuk ke Gedung Dewas KPK dengan dikawal sejumlah ajudannya.
Sekadar informasi, Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pertemuan dirinya bertemu dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan tersebut dibuat oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
"Jadi kami dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum hadir di Gedung KPK membuat laporan pengaduan masyarakat yang kami tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami ingin melaporkan laporan kepada Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik," ujar Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum Febrianes saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).
Febrianes menjelaskan laporannya tersebut merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Di sana termuat aturan soal larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK
"Di Pasal 4 mengatakan tiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," jelasnya.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Firli Bahuri tiba sekira pukul 10.08 WIB di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Terlihat ia hadir di Gedung Dewas usai memimpin konferensi pers di Kantor KPK.
Setibanya di Gedung Dewas, Firli tak memberikan keterangan apa pun. Ia memilih langsung masuk ke Gedung Dewas KPK dengan dikawal sejumlah ajudannya.
Sekadar informasi, Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pertemuan dirinya bertemu dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan tersebut dibuat oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
"Jadi kami dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum hadir di Gedung KPK membuat laporan pengaduan masyarakat yang kami tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami ingin melaporkan laporan kepada Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik," ujar Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum Febrianes saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).
Febrianes menjelaskan laporannya tersebut merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Di sana termuat aturan soal larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK
Baca Juga
"Di Pasal 4 mengatakan tiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," jelasnya.
(kri)
tulis komentar anda