Lagi, Anwar Usman Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Nepotisme

Rabu, 15 November 2023 - 13:40 WIB
"Kami menilai atas putusan MKMK tersebut ternyata setelah kita pelajari Undang-undang di Pasal 22 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Di sana ada unsur pidana disebutkan," jelasnya.

"Jadi, setiap penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melawan hukum atau dengan cara melawan hukum menguntungkan kerabat atau keluarga atau kroninya dan merugikan kepentingan bangsa dan negara itu diancam dengan pidana selama 2 tahun minimal dan maksimal 12 tahun," sambungnya.

Dalam laporannya, Charles menyertakan bukti berupa pemberitaan Majalah Tempo dan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai bukti dugaan nepotisme Anwar Usman.

Diberitakan sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan tentang dugaan tindak pidana nepotisme yang terjadi dalam proses perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diduga dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengatakan TPDI melaporkan dugaan kolusi dan nepotisme terkait putusan uji materiil batas usia capres ke KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!