Lagi, Anwar Usman Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Nepotisme
Rabu, 15 November 2023 - 13:40 WIB
Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) mellaporkan mantan Ketua Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Foto/MPI
JAKARTA - Mantan Ketua Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Kali ini, laporan disampaikan Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI).
"Hari ini saya ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman selaku mantan Ketua Mahkamah Konstitusi atau eks Majelis dalam perkara 90 (90/PUU-XXI/2023)," ujar Perwakilan PADI Charles Situmorang di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme
Charles pun menunjukkan lampiran bahwa laporannya telah diterima Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Dia melanjutkan laporan tersebut dibuat setelah ada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Paman Gibran Rakabuming Raka itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
"Hari ini saya ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman selaku mantan Ketua Mahkamah Konstitusi atau eks Majelis dalam perkara 90 (90/PUU-XXI/2023)," ujar Perwakilan PADI Charles Situmorang di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme
Charles pun menunjukkan lampiran bahwa laporannya telah diterima Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Dia melanjutkan laporan tersebut dibuat setelah ada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Paman Gibran Rakabuming Raka itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
Lihat Juga :