Jamin Netralitas, Kabarhakam: Polri Keluarkan Telegram Cegah Polisi Berpolitik Praktis
Rabu, 15 November 2023 - 11:19 WIB
JAKARTA - Polri telah menerbitkan Surat Telegram keoada jajarannya agar dapat menjamin netralitas pada Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Kabarhakam Komjen Pol Mohammad Fadil Imran dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR hari ini.
"Isu netralitas, merupakan isu yang mengemuka dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, Polri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan pada jajaran," kata Fadil, , Rabu (15/11/2023).
Adapun arahan netralitas itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor 2407/X/2023. Fadil menjelaskan, surat itu ditujukan untuk mencegah pelanggaran anggota Polri yang memilih untuk berpolitik praktis.
"Bertujuan untuk mencegah pelanggaran anggota Polri dalam proses oenyelenggaraan pemilu serentak yang menjadi pedoman bagi seluruh anggota Polri, untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024," kata Fadil.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan sikap netralitas institusi Polri dalam tahapan Pemilu 2024. Hal itu dilakukan guna menciptakan suasana pemilu yang damai dan aman.
Sigit menegaskan apabila nantinya ditemukan ada pelanggaran aparat yang tidak bersikap netral, pihaknya tidak segan-segan untuk memproses oknum tersebut. “Kalau ada pertanyaan kalau kemudian ada yang melanggar komitmen tersebut, ya silakan saja dilapor, tentu kita akan proses,” katanya, Selasa, 14 November 2023.
Mantan Kabareskrim Polri itu meminta masyarakat melapor apabila ditemukan pelanggaran netralitas dengan membawa bukti yang cukup, bukan hanya sekadar isu belaka. “Namun sebaliknya, tentu harus ada bukti yang cukup, jangan hanya framing, jangan hanya isu tapi kemudian ada bukti yang cukup,” ujarnya.
Lihat Juga: 5 Fakta Menarik Densus 88 Anti Teror Polri, Salah Satunya Didukung Pemerintah Amerika Serikat
"Isu netralitas, merupakan isu yang mengemuka dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, Polri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan pada jajaran," kata Fadil, , Rabu (15/11/2023).
Adapun arahan netralitas itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor 2407/X/2023. Fadil menjelaskan, surat itu ditujukan untuk mencegah pelanggaran anggota Polri yang memilih untuk berpolitik praktis.
"Bertujuan untuk mencegah pelanggaran anggota Polri dalam proses oenyelenggaraan pemilu serentak yang menjadi pedoman bagi seluruh anggota Polri, untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024," kata Fadil.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan sikap netralitas institusi Polri dalam tahapan Pemilu 2024. Hal itu dilakukan guna menciptakan suasana pemilu yang damai dan aman.
Sigit menegaskan apabila nantinya ditemukan ada pelanggaran aparat yang tidak bersikap netral, pihaknya tidak segan-segan untuk memproses oknum tersebut. “Kalau ada pertanyaan kalau kemudian ada yang melanggar komitmen tersebut, ya silakan saja dilapor, tentu kita akan proses,” katanya, Selasa, 14 November 2023.
Mantan Kabareskrim Polri itu meminta masyarakat melapor apabila ditemukan pelanggaran netralitas dengan membawa bukti yang cukup, bukan hanya sekadar isu belaka. “Namun sebaliknya, tentu harus ada bukti yang cukup, jangan hanya framing, jangan hanya isu tapi kemudian ada bukti yang cukup,” ujarnya.
Lihat Juga: 5 Fakta Menarik Densus 88 Anti Teror Polri, Salah Satunya Didukung Pemerintah Amerika Serikat
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda