TGB Jadi Imam Salat Magrib hingga Pimpin Doa Bersama Jelang Ganjar-Mahfud Berangkat ke KPU

Selasa, 14 November 2023 - 18:41 WIB
Capres dan Cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud MD salat magrib berjemaah di Medcen TPN Ganjar-Mahfud di Jalan Cemara, Menteng, Jakpus sebelum berangkat ke KPU. Foto/MPI
JAKARTA - Pasangan Capres dan Cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud MD melaksanakan salat magrib berjemaah di Media Center (Medcen), Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat sebelum berangkat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) . Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, TGB HM Zainul Majdi dipercaya sebagai imam salat magrib itu.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, saf di belakang TGB di isi oleh Ganjar Pranowo, Mahfud MD, Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid, Deputi Komunikasi 360 TPN Ganjar-Mahfud Prabu Revolusi, dan selanjutnya Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Usman Tokan.





Setelah selesai salat magrib, TGB langsung memimpin doa bersama dengan capres-cawapres yang juga dihadiri para relawan. Terdengar TGB juga mengajak hadirin yang beragama Islam untuk sama-sama melantunkan salawat nabi.

Sekadar informasi, pasangan Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD berkumpul di Medcen TPN bersama parpol pengusung dan relawan sebelum mengikuti pengundian nomor urut di KPU pada Selasa (14/11/2023) malam.

Sedianya, KPU akan melaksanakan pengundian nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) dalam kontestasi Pilpres 2024 di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023) malam

"Acara rapat pleno KPU terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut rencananya akan digelar di kantor KPU pada Selasa 14 November 2023 jam 18.30 sampai dengan selesai," ujar Komisioner KPU Idham Holik dalam konferensi pers, Senin (13/11/2023).

Pengundian dilakukan setelah KPU menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024. Ketiganya ialah Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. KPU menyatakan ketiga pasangan telah memenuhi persyaratan.

Penetapan capres-cawapres dilakukan setelah KPU memverifikasi berkas ketiga pasangan. Penetapan tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1632/2023 tentang Penetapan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilihan Umum Tahun 2024.



Dengan demikian, Pilpres 2024 akan diikuti oleh tiga pasangan capres-cawapres. Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More