Jelang Penetapan Nomor Urut Capres-Cawapres, Mahfud MD Doa Bersama Kiai

Selasa, 14 November 2023 - 17:57 WIB
Jelang Penetapan Nomor...
Cawapres yang didukung Partai Perindo, Mahfud MD, menggelar doa bersama kiai, sebelum mengikuti pengundian dan penetapan nomor urut capres-cawapres. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang didukung Partai Perindo, Mahfud MD , menggelar doa bersama kiai. Doa bersama dilakukan sebelum berangkat ke Media Center (Medcen) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, untuk persiapan mengikuti pengundian nomor urut capres-cawapres.

Sebelum bertolak ke Medcen TPN Ganjar-Mahfud dari Posko Pemenangan di Jalan Patra Kuningan Utara, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023), Mahfud bersama para kiai berdoa memohon agar pengundian dan penetapan nomor urut capres-cawapres berjalan lancar.

Kiai yang ikut dalam doa bersama itu antara lain KH Juned, Kresek Tangerang; KH Nur Hasan bin Ghozi PP Sidogiri Pasuruan, Jatim; KH Misbahul Ulum, Bendahara Umum MUI; dan KH Hamid Wahid Zaini, PP. Nurul Jadid, Probolinggo.

Kemudian KH. Yasin Nawawi PP An Nur Ngerikem Yogyakarta; Gus Ijtabahu Robbuhu, PP Krapyak Yogyakarta; serta KH Agus Masruri PP Al Muhdi Krapyak Lor Yogyakarta.



"Tadi sempat berdoa bersama saya, ya mudah-mudahan Allah beri yang terbaik bagi Indonesia, bukan bagi Mahfud tetapi bagi kita bangsa Indonesia ya. Saya sudah siaplah, lahir batin," terang Mahfud.



Pasangan capres-cawapres Ganjar dan Mahfud akan berkumpul di Medcen TPN bersama parpol pengusung dan relawan sebelum mengikuti pengundian nomor urut di Gedung KPU, Jakarta pada Selasa (14/11/2023) malam.

KPU RI akan melaksanakan pengundian nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024 pada malam ini.

Pengundian dilakukan setelah KPU menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024. Ketiganya ialah Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. KPU menyatakan ketiga pasangan telah memenuhi persyaratan.

Penetapan capres-cawapres dilakukan setelah KPU memverifikasi berkas ketiga pasangan. Penetapan tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1632/2023 tentang Penetapan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilihan Umum Tahun 2024.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More