Jelang Penetapan Nomor Urut Capres-Cawapres, Mahfud MD Doa Bersama Kiai

Selasa, 14 November 2023 - 17:57 WIB
Cawapres yang didukung Partai Perindo, Mahfud MD, menggelar doa bersama kiai, sebelum mengikuti pengundian dan penetapan nomor urut capres-cawapres. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang didukung Partai Perindo, Mahfud MD , menggelar doa bersama kiai. Doa bersama dilakukan sebelum berangkat ke Media Center (Medcen) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, untuk persiapan mengikuti pengundian nomor urut capres-cawapres.

Sebelum bertolak ke Medcen TPN Ganjar-Mahfud dari Posko Pemenangan di Jalan Patra Kuningan Utara, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023), Mahfud bersama para kiai berdoa memohon agar pengundian dan penetapan nomor urut capres-cawapres berjalan lancar.

Kiai yang ikut dalam doa bersama itu antara lain KH Juned, Kresek Tangerang; KH Nur Hasan bin Ghozi PP Sidogiri Pasuruan, Jatim; KH Misbahul Ulum, Bendahara Umum MUI; dan KH Hamid Wahid Zaini, PP. Nurul Jadid, Probolinggo.



Kemudian KH. Yasin Nawawi PP An Nur Ngerikem Yogyakarta; Gus Ijtabahu Robbuhu, PP Krapyak Yogyakarta; serta KH Agus Masruri PP Al Muhdi Krapyak Lor Yogyakarta.

"Tadi sempat berdoa bersama saya, ya mudah-mudahan Allah beri yang terbaik bagi Indonesia, bukan bagi Mahfud tetapi bagi kita bangsa Indonesia ya. Saya sudah siaplah, lahir batin," terang Mahfud.



Pasangan capres-cawapres Ganjar dan Mahfud akan berkumpul di Medcen TPN bersama parpol pengusung dan relawan sebelum mengikuti pengundian nomor urut di Gedung KPU, Jakarta pada Selasa (14/11/2023) malam.

KPU RI akan melaksanakan pengundian nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024 pada malam ini.

Pengundian dilakukan setelah KPU menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024. Ketiganya ialah Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. KPU menyatakan ketiga pasangan telah memenuhi persyaratan.

Penetapan capres-cawapres dilakukan setelah KPU memverifikasi berkas ketiga pasangan. Penetapan tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1632/2023 tentang Penetapan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilihan Umum Tahun 2024.
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More