Gibran Daftar sebagai Cawapres, KPU Digugat Rp1 Triliun
Jum'at, 10 November 2023 - 14:43 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) digugat Rp1 triliun lantaran menerima pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Padahal waktu Gibran mendaftar, Peraturan KPU tentang syarat usia capres-cawapres belum berubah, masih minimal 40 tahun.
KPU digugat oleh tiga aktivis pro demokrasi yaitu, Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. Mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 Patra M Zen, Jumat (10/11/2023).
Penggugat merasa pendaftaran Gibran sebagai cawapres menyebabkan kerugian materil Rp10 juta dan Immateril Rp1 triliun.
"Kita juga minta diletakkan sita, kenapa? karena ganti kerugian yang diajukan oleh para aktivis ini materilnya Rp10 juta dan immateril tadi disampaikan sudah ada backgroundnya sebesar Rp1 triliun," kata Patra M Zen di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Patra menjelaskan, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023. Padahal Peraturan KPU saat itu syarat minimal usia capres-cawapres yakni 40 tahun. Hal tersebut dianggap para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
"Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober. Pertanyaannya kapan direvisi Peraturan KPU Nomor 19, jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU," ucap Patra.
Menurut Patra, mantan Ketua MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman turut dilaporkan dalam gugatan ini. Sebab dalam memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Anwar secara jelas memiliki hubungan darah dengan Gibran yang seharusnya tidak ikut dalam memutuskan perkara tersebut.
"Semestinya ketika ada pengajuan perkara 90, beliau (Anwar Usman) tidak boleh duduk dalam majelis dan sudah dinyatakan pelanggaran oleh MKMK. maka kita ajukan gugatan melawan hukum kepada Bapak Anwar Usman di pengadilan negeri," katanya.
Sebelumnya, gugatan yang sama juga dilayangkan ke PN Jakarta Pusat. KPU digugat oleh Brian Demas Wicaksono, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang merasa bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran dari pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka.
"Kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun," kata Kuasa Hukum Demas, Anang Suindro di PN Jakarta, Senin (30/10/2023).
Anang melanjutkan peristiwa melawan hukum yang dilakukan oleh KPU adalah ketika menerima pendaftaran Prabowo-Gibran yang dilakukan pada 25 Oktober 2023 kemarin untuk menjadi capres dan cawapres.
Lihat Juga: Dilantik Jadi Anggota KPU, Iffa Rosita Berharap Mitigasi Permasalahan Hukum di Pilkada 2024 Bisa Diatasi
KPU digugat oleh tiga aktivis pro demokrasi yaitu, Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. Mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 Patra M Zen, Jumat (10/11/2023).
Penggugat merasa pendaftaran Gibran sebagai cawapres menyebabkan kerugian materil Rp10 juta dan Immateril Rp1 triliun.
"Kita juga minta diletakkan sita, kenapa? karena ganti kerugian yang diajukan oleh para aktivis ini materilnya Rp10 juta dan immateril tadi disampaikan sudah ada backgroundnya sebesar Rp1 triliun," kata Patra M Zen di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Patra menjelaskan, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023. Padahal Peraturan KPU saat itu syarat minimal usia capres-cawapres yakni 40 tahun. Hal tersebut dianggap para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
"Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober. Pertanyaannya kapan direvisi Peraturan KPU Nomor 19, jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU," ucap Patra.
Menurut Patra, mantan Ketua MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman turut dilaporkan dalam gugatan ini. Sebab dalam memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Anwar secara jelas memiliki hubungan darah dengan Gibran yang seharusnya tidak ikut dalam memutuskan perkara tersebut.
Baca Juga
"Semestinya ketika ada pengajuan perkara 90, beliau (Anwar Usman) tidak boleh duduk dalam majelis dan sudah dinyatakan pelanggaran oleh MKMK. maka kita ajukan gugatan melawan hukum kepada Bapak Anwar Usman di pengadilan negeri," katanya.
Sebelumnya, gugatan yang sama juga dilayangkan ke PN Jakarta Pusat. KPU digugat oleh Brian Demas Wicaksono, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang merasa bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran dari pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka.
"Kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun," kata Kuasa Hukum Demas, Anang Suindro di PN Jakarta, Senin (30/10/2023).
Anang melanjutkan peristiwa melawan hukum yang dilakukan oleh KPU adalah ketika menerima pendaftaran Prabowo-Gibran yang dilakukan pada 25 Oktober 2023 kemarin untuk menjadi capres dan cawapres.
Lihat Juga: Dilantik Jadi Anggota KPU, Iffa Rosita Berharap Mitigasi Permasalahan Hukum di Pilkada 2024 Bisa Diatasi
(abd)
tulis komentar anda