Kasus BTS, Account Director Huawei Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 09 November 2023 - 18:11 WIB
Sekadar informasi, putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut mum (JPU) menuntut Mukti Ali dengan kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp8 triliun atau Rp8.032.084.133.795,51. Kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: Korupsi BAKTI Kominfo, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Divonis 6 Tahun Penjara
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!