GMNI Desak DPR Gunakan Hak Angket Dalami Intervensi Pihak Luar atas MK
Kamis, 09 November 2023 - 13:54 WIB
Menurut Arjuna, DPR mesti mengambil hak angket karena ada pengkhianatan terhadap UUD 1945 yang menjadi pedoman berbangsa dan bernegara. Dan apabila ini dibiarkan akan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dia menambahkan, DPR harus mendalami intervensi pihak luar berdasarkan temuan MKMK yang bisa merusak independensi dan kepercayaan masyarakat terhadap kekuasaan kehakiman terutama Mahkamah Konstitusi. “Sudah terang benderang disampaikan MKMK bahwa ada intervensi pihak luar atas independensi MK. Selain melanggar UUD, intervensi pihak luar melanggar Pasal 2 UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,” ujar Arjuna.
Arjuna menilai pelanggaran terhadap prinsip independensi dan imparsialitas yang diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi harus ditindaklanjuti oleh DPR untuk mengurai dan mengakhiri keresahan publik tentang runtuhnya independensi Mahkamah Konstitusi yang apabila dibiarkan berlarut-larut maka akan melahirkan civil disobedience atas tatanan hukum yang dibangun negara.
“Publik harus tahu siapa yang bisa mengintervensi lembaga negara sekelas MK yang bisa merusak independensinya yang melanggar Pasal 2 UU No 24 Tahun 2003. Jika ini dibiarkan maka bisa melahirkan civil disobedience atas tatanan hukum yang dibangun negara,” jelas Arjuna.
Arjuna berpendapat hak angket DPR bukanlah untuk membatalkan putusan 90/PUU-XXI/2023, bukan juga menjadikan MK sebagai objek angket namun untuk memanggil MKMK agar memaparkan temuannya terkait adanya dugaan intervensi pihak luar atas MK yang merusak marwah MK.
Dia menambahkan, DPR harus mendalami intervensi pihak luar berdasarkan temuan MKMK yang bisa merusak independensi dan kepercayaan masyarakat terhadap kekuasaan kehakiman terutama Mahkamah Konstitusi. “Sudah terang benderang disampaikan MKMK bahwa ada intervensi pihak luar atas independensi MK. Selain melanggar UUD, intervensi pihak luar melanggar Pasal 2 UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,” ujar Arjuna.
Arjuna menilai pelanggaran terhadap prinsip independensi dan imparsialitas yang diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi harus ditindaklanjuti oleh DPR untuk mengurai dan mengakhiri keresahan publik tentang runtuhnya independensi Mahkamah Konstitusi yang apabila dibiarkan berlarut-larut maka akan melahirkan civil disobedience atas tatanan hukum yang dibangun negara.
“Publik harus tahu siapa yang bisa mengintervensi lembaga negara sekelas MK yang bisa merusak independensinya yang melanggar Pasal 2 UU No 24 Tahun 2003. Jika ini dibiarkan maka bisa melahirkan civil disobedience atas tatanan hukum yang dibangun negara,” jelas Arjuna.
Arjuna berpendapat hak angket DPR bukanlah untuk membatalkan putusan 90/PUU-XXI/2023, bukan juga menjadikan MK sebagai objek angket namun untuk memanggil MKMK agar memaparkan temuannya terkait adanya dugaan intervensi pihak luar atas MK yang merusak marwah MK.
Lihat Juga :