MKMK Berhentikan Anwar Usman Paman Gibran sebagai Ketua MK, Mahfud MD: Putusan Tepat
Kamis, 09 November 2023 - 08:51 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK merupakan tindakan tepat. Menurut calon wakil presiden (cawapres) yang didukung Partai Perindo itu, jika Anwar Usman dipecat dari MK, justru akan berpotensi dibatalkan melalui mekanisme banding.
"Menurut saya itu justru putusan yang tepat, karena kalau misalnya Ketua MK yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran berat itu dicopot dengan tidak hormat dari jabatan hakim, dia boleh mengusulkan pembentukan MKMK baru untuk banding. Itu berisiko, bisa dibatalkan keputusan MKMK itu," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Sehingga, kata Mahfud, putusan MKMK terhadap paman Gibran Rakabuming Raka itu telah tepat karena Anwar tidak bisa melakukan banding. Bahkan, Mahfud juga mengapresiasi sanksi yang dijatuhkan, yakni Anwar Usman tidak boleh mengadili perkara sengketa pemilu di MK.
"Tapi kalau dicopot dari jabatannya dan dilarang menyidangkan perkara hasil pemilu, wah itu sudah tepat, dia enggak bisa minta banding, sudah final mengikat dan berlaku sejak tadi malam," katanya.
"Saya setuju itu kalau saya itu lebih tepat hukumannya daripada berspekulasi nanti dia mengusulkan pembentukan MKMK baru dan tidak jelas nanti siapa MKMK-nya, itu sudah benar secara praktis politis," sambungnya.
Meskipun putusan tersebut sudah tepat, namun secara akademis Mahfud MD mengaku setuju dengan anggota MKMK Bintan R Saragih yang meminta agar Anwar Usman dipecat. "Secara akademis saya setuju dengan Pak Bintan Saragih, seharusnya copot aja wong sudah pelanggaran berat, tapi kalau dicopot benar dia bisa naik banding, bisa minta MKMK lain yang baru untuk menilai kembali," pungkasnya.
"Menurut saya itu justru putusan yang tepat, karena kalau misalnya Ketua MK yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran berat itu dicopot dengan tidak hormat dari jabatan hakim, dia boleh mengusulkan pembentukan MKMK baru untuk banding. Itu berisiko, bisa dibatalkan keputusan MKMK itu," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Sehingga, kata Mahfud, putusan MKMK terhadap paman Gibran Rakabuming Raka itu telah tepat karena Anwar tidak bisa melakukan banding. Bahkan, Mahfud juga mengapresiasi sanksi yang dijatuhkan, yakni Anwar Usman tidak boleh mengadili perkara sengketa pemilu di MK.
"Tapi kalau dicopot dari jabatannya dan dilarang menyidangkan perkara hasil pemilu, wah itu sudah tepat, dia enggak bisa minta banding, sudah final mengikat dan berlaku sejak tadi malam," katanya.
"Saya setuju itu kalau saya itu lebih tepat hukumannya daripada berspekulasi nanti dia mengusulkan pembentukan MKMK baru dan tidak jelas nanti siapa MKMK-nya, itu sudah benar secara praktis politis," sambungnya.
Meskipun putusan tersebut sudah tepat, namun secara akademis Mahfud MD mengaku setuju dengan anggota MKMK Bintan R Saragih yang meminta agar Anwar Usman dipecat. "Secara akademis saya setuju dengan Pak Bintan Saragih, seharusnya copot aja wong sudah pelanggaran berat, tapi kalau dicopot benar dia bisa naik banding, bisa minta MKMK lain yang baru untuk menilai kembali," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda