Gibran Tetap Maju Cawapres, Pengamat: Tunjukkan Keluarga Jokowi Terlena Kekuasaan

Rabu, 08 November 2023 - 19:11 WIB
Sebelumnya putusan MKMK menyebut adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres. Bahkan MKMK mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK dan dilarang ikut menyidangkan sengketa Pemilu 2024.

Namun, Koalisi Indonesia Maju (KIM) menegaskan tetap akan mengusung Gibran sebagai cawapres, meskipun putusan MKMK menyatakan terjadi pelanggaran dalam proses pengambilan putusan MK yang memberikan karpet merah kandidasi Gibran.

Baca juga: Ketua Forum Alumni Jogjakarta: Manuver Jokowi Cederai Konstitusi

Dia mengatakan, Jokowi yang awalnya dianggap sebagai harapan baru di Pilpres 2014, tetapi justru di akhir jabatannya malah berubah seolah menjadi bangsawan baru. "Ini artinya moral pemimpin kita itu tidak mencerminkan wajah ketimuran kita yang penuh etika," jelasnya.

Untuk itu, lanjut dia, rakyat perlu mengambil langkah mengembalikan demokrasi pada jalan semestinya. "Secara hukum memang tidak melanggar, memang satu-satunya cara bagi warga negara menghukum atas mereka yang menikmati dari putusan MK tersebut," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!