RPA Perindo Terima Surat SP3D untuk Buka Kembali Perkara Dugaan KDRT Oknum Jaksa di Riau
Rabu, 08 November 2023 - 18:41 WIB
JAKARTA - DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo menggelar pertemuan dengan Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri. Dalam pertemuan tersebut RPA Perindo mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) untuk membuka kembali perkara kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oknum Jaksa di Rokan Hilir, Pekanbaru, Riau.
Diketahui, RPA Partai Perindo memberikan pendampingan kepada DH (46) yang mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, Pekanbaru, dengan inisial SA.
"Kita sudah mendapat atensi perkara ini dari Biro Wassidik terkait yang dihentikan di Riau. Biro Wassidik telah mengirimkan surat atensinya agar membuka kembali perkara lidik ini, kita sudah menerima surat SP3D yaitu surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas yang kita lakukan. Jadi Pak Irwan sudah menandatangani dan sudah mendapat atensi berupa surat agar dibuka kembali," kata Ketua DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).
Amriadi menjelaskan, RPA Perindo yang memberikan pendampingan diminta untuk memberikan novum atau bukti baru ke Kabag Wassidik Polda Riau. "Kami akan segera menanggapi surat ini akan segera mengirimkan novum itu atau bukti baru yang kita miliki terkait dengan perkara ini kita akan kirim langsung ke Polda Riau," ujarnya.
Sebelumnya, RPA Partai Perindo memberikan pendampingan. RPA Perindo membantu korban perselingkuhan Dessy Handayani (46) yang dilakukan suaminya Inisial SA oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, Pekanbaru. SA juga diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ketua Umum RPA DPP Perindo Jeannie Latumahina menyebut, Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu akan mengawal kasus yang dialami korban. Pihaknya juga akan melaporkan tindakan SA ke Kejaksaan Agung (Kejagung) serta ke Mabes Polri.
"Suaminya seharusnya orang yang paham hukum, oknumnya ini adalah JPU di Pekanbaru, tetapi beliau (korban) mengalami banyak hal yang bertentangan yang sebenarnya tidak di lakukan oleh suaminya, misalnya kekerasan dalam rumah tangga dan juga suaminya berselingkuh," ucap Jeannie di Kantor Pusat RPA Perindo Komplek MNC Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat Kamis, 6 Juli 2023.
Diketahui, RPA Partai Perindo memberikan pendampingan kepada DH (46) yang mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, Pekanbaru, dengan inisial SA.
"Kita sudah mendapat atensi perkara ini dari Biro Wassidik terkait yang dihentikan di Riau. Biro Wassidik telah mengirimkan surat atensinya agar membuka kembali perkara lidik ini, kita sudah menerima surat SP3D yaitu surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas yang kita lakukan. Jadi Pak Irwan sudah menandatangani dan sudah mendapat atensi berupa surat agar dibuka kembali," kata Ketua DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga
Amriadi menjelaskan, RPA Perindo yang memberikan pendampingan diminta untuk memberikan novum atau bukti baru ke Kabag Wassidik Polda Riau. "Kami akan segera menanggapi surat ini akan segera mengirimkan novum itu atau bukti baru yang kita miliki terkait dengan perkara ini kita akan kirim langsung ke Polda Riau," ujarnya.
Sebelumnya, RPA Partai Perindo memberikan pendampingan. RPA Perindo membantu korban perselingkuhan Dessy Handayani (46) yang dilakukan suaminya Inisial SA oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, Pekanbaru. SA juga diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ketua Umum RPA DPP Perindo Jeannie Latumahina menyebut, Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu akan mengawal kasus yang dialami korban. Pihaknya juga akan melaporkan tindakan SA ke Kejaksaan Agung (Kejagung) serta ke Mabes Polri.
"Suaminya seharusnya orang yang paham hukum, oknumnya ini adalah JPU di Pekanbaru, tetapi beliau (korban) mengalami banyak hal yang bertentangan yang sebenarnya tidak di lakukan oleh suaminya, misalnya kekerasan dalam rumah tangga dan juga suaminya berselingkuh," ucap Jeannie di Kantor Pusat RPA Perindo Komplek MNC Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat Kamis, 6 Juli 2023.
(cip)
tulis komentar anda