Temui Biro Wassidik Polri, RPA Perindo Harap 2 Kasus Mandek di Polda Riau dan Jabar Segera P21
loading...
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali mendatangi Biro Pengawasan dan Penyelidikan (Wassidik) Bareskrim Mabes Polri. Dalam pertemuan kali ini, RPA Partai Perindo berharap dua kasus yang mandek Polda Riau dan Polda Jawa Barat segera P21 atau dilanjutkan sampai tuntas.
"Jadi hari ini kami ke Biro Wassidik Mabes Polri terkait dua kasus yang didampingi oleh RPA Perindo yaitu kasus di Riau di mana seorang ibu berinisial D mengalami tindak kekerasan dan penipuan oleh suaminya yang juga seorang oknum jaksa," kata Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina saat ditemui usai audiensi di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (8/11/2023).
"Kami melaporkan kasus yang terjadi di Jawa Barat di mana seorang anak disabilitas yang mengalami kekerasan seksual sampai saat ini prosesnya sudah lama belum ada langkah P21 dan harapan kami supaya secepatnya kedua kasus ini bisa dituntaskan," tambahnya.
Jeannie mengungkap kasus yang tengah ditangani Polda Riau mandek diduga ada upaya untuk kasus dihentikan. Jeannie menyebut RPA Perindo yang memberikan pendampingan telah mengirimkan novum baru untuk kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami DH (46).
"Tentang kasus Riau itu ada upaya untuk dihentikan kasusnya, kami sudah bertemu dengan Biro Wassidik nanti akan dijelaskan lebih rinci lagi oleh bagian hukum DPP RPA Perindo, tetapi kami intinya memperjuangkan supaya kasus ini dibuka lagi untuk mengirim novum, novum baru sehingga ada kepastian hukum dan keadilan daripada seorang ibu berinisial D yang 13 tahun mengalami tindak kekerasan dan ketidak adilan oleh suaminya yang oknum jaksa ini seadil-adilnya," ujarnya.
Jeannie menekankan, bersama Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu telah menyerahkan novum baru yang akan diteruskan ke Kabag Biro Wassidik Polda Riau. Ia berharap untuk kasus di Riau dapat dibuka kembali untuk kepastian dan keadilan korban.
"Kami datang dengan novum baru dan novum itu sudah kami sampaikan di sini dan akan diteruskan lagi ke Kabag Biro Wassidik Polda Riau sehingga kami berharap kasus ini dibuka lagi dan diproses sehingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi korban," ujarnya.
Jeannie menjelaskan kasus dugaan kekerasan seksual yang tengah ditangani Polda Jawa Barat dengan korban anak disabilitas berinisial S tak kunjung P21. Sehingga RPA Perindo yang peduli rakyat kecil itu berharap Biro Wassidik Polri dapat membantu agar kasus segera P21.
"Untuk kasus di Jawa Barat RPA Perindo melihat kasus ini sudah lama tetapi belum di P21 juga kami melaporkan kasus ini ke Biro Wassidik Mabes Polri supaya kasus ini boleh dibantu untuk secepatnya di P21kan agar keluarga dan korban disabilitas dengan inisial S ini mendapat kepastian hukum dan keadilan," ungkapnya.
Jeannie menambahkan, RPA Perindo yang juga sayap partai dengan nomor urut 16 sesuai ketetapan KPU itu akan terus menjadi garda terdepan bagi seluruh kaum perempuan dan anak di seluruh Indonesia. RPA Perindo akan terus mendampingi secara gratis hingga kasus tuntas.
"Kami RPA Partai Perindo konsisten sebagai garda terdepan bagi seluruh perempuan dan anak Indonesia bahwa kami mendampingi secara gratis sampai semua kasus harus selesai tuntas," tuturnya.
"Jadi hari ini kami ke Biro Wassidik Mabes Polri terkait dua kasus yang didampingi oleh RPA Perindo yaitu kasus di Riau di mana seorang ibu berinisial D mengalami tindak kekerasan dan penipuan oleh suaminya yang juga seorang oknum jaksa," kata Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina saat ditemui usai audiensi di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (8/11/2023).
"Kami melaporkan kasus yang terjadi di Jawa Barat di mana seorang anak disabilitas yang mengalami kekerasan seksual sampai saat ini prosesnya sudah lama belum ada langkah P21 dan harapan kami supaya secepatnya kedua kasus ini bisa dituntaskan," tambahnya.
Jeannie mengungkap kasus yang tengah ditangani Polda Riau mandek diduga ada upaya untuk kasus dihentikan. Jeannie menyebut RPA Perindo yang memberikan pendampingan telah mengirimkan novum baru untuk kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami DH (46).
"Tentang kasus Riau itu ada upaya untuk dihentikan kasusnya, kami sudah bertemu dengan Biro Wassidik nanti akan dijelaskan lebih rinci lagi oleh bagian hukum DPP RPA Perindo, tetapi kami intinya memperjuangkan supaya kasus ini dibuka lagi untuk mengirim novum, novum baru sehingga ada kepastian hukum dan keadilan daripada seorang ibu berinisial D yang 13 tahun mengalami tindak kekerasan dan ketidak adilan oleh suaminya yang oknum jaksa ini seadil-adilnya," ujarnya.
Jeannie menekankan, bersama Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu telah menyerahkan novum baru yang akan diteruskan ke Kabag Biro Wassidik Polda Riau. Ia berharap untuk kasus di Riau dapat dibuka kembali untuk kepastian dan keadilan korban.
"Kami datang dengan novum baru dan novum itu sudah kami sampaikan di sini dan akan diteruskan lagi ke Kabag Biro Wassidik Polda Riau sehingga kami berharap kasus ini dibuka lagi dan diproses sehingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi korban," ujarnya.
Jeannie menjelaskan kasus dugaan kekerasan seksual yang tengah ditangani Polda Jawa Barat dengan korban anak disabilitas berinisial S tak kunjung P21. Sehingga RPA Perindo yang peduli rakyat kecil itu berharap Biro Wassidik Polri dapat membantu agar kasus segera P21.
"Untuk kasus di Jawa Barat RPA Perindo melihat kasus ini sudah lama tetapi belum di P21 juga kami melaporkan kasus ini ke Biro Wassidik Mabes Polri supaya kasus ini boleh dibantu untuk secepatnya di P21kan agar keluarga dan korban disabilitas dengan inisial S ini mendapat kepastian hukum dan keadilan," ungkapnya.
Jeannie menambahkan, RPA Perindo yang juga sayap partai dengan nomor urut 16 sesuai ketetapan KPU itu akan terus menjadi garda terdepan bagi seluruh kaum perempuan dan anak di seluruh Indonesia. RPA Perindo akan terus mendampingi secara gratis hingga kasus tuntas.
"Kami RPA Partai Perindo konsisten sebagai garda terdepan bagi seluruh perempuan dan anak Indonesia bahwa kami mendampingi secara gratis sampai semua kasus harus selesai tuntas," tuturnya.
(cip)