Besok, MK Gelar Pemilihan Ketua Baru Pengganti Anwar Usman
Rabu, 08 November 2023 - 17:12 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) , Heru Setiawan mengungkapkan jika pihaknya akan menyelenggarakan pemilihan Ketua MK yang baru pengganti Anwar Usman yang dipecat, Kamis (9/11/2023). Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023.
"Esok hari pukul 09.00 WIB akan melaksanakan PMK Nomor 6/2023 tentang pemilihan pimpinan MK,” kata Heru di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Heru mengatakan pemilihan tersebut diawali dari upaya musyawarah yang berujung pada kemufakatan.
"Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya," jelas Heru.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memutuskan memecat paman Gibran Anwar Usman sebagai ketua MK. Hal ini dikarenakan untuk menciptakan Pemilu 2024 yang adil dan terpercaya.
"Kita memerlukan kepastian yang adil, untuk tidak menimbulkan masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak adil, proses pemilu yang terpercaya, untuk itu kami memutuskan berhenti dari ketua," ujarnya saat membacakan putusan laporan pelanggaran kode etik di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).
Kata dia, putusan tersebut mulai berlaku hari ini. Dia pun meminta dalam kurun waktu dua hari MK harus sudah melakukan pemilihan ketua menggantikan Anwar Usman.
"Putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini dan dalam waktu 2x24 jam harus sudah ada pemilihan," tegasnya.
"Esok hari pukul 09.00 WIB akan melaksanakan PMK Nomor 6/2023 tentang pemilihan pimpinan MK,” kata Heru di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga
Dalam kegiatan tersebut, Heru mengatakan pemilihan tersebut diawali dari upaya musyawarah yang berujung pada kemufakatan.
"Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya," jelas Heru.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memutuskan memecat paman Gibran Anwar Usman sebagai ketua MK. Hal ini dikarenakan untuk menciptakan Pemilu 2024 yang adil dan terpercaya.
"Kita memerlukan kepastian yang adil, untuk tidak menimbulkan masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak adil, proses pemilu yang terpercaya, untuk itu kami memutuskan berhenti dari ketua," ujarnya saat membacakan putusan laporan pelanggaran kode etik di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).
Kata dia, putusan tersebut mulai berlaku hari ini. Dia pun meminta dalam kurun waktu dua hari MK harus sudah melakukan pemilihan ketua menggantikan Anwar Usman.
Baca Juga
"Putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini dan dalam waktu 2x24 jam harus sudah ada pemilihan," tegasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda