Desakan Anwar Usman Paman Gibran Mundur dari MK Terus Bergulir

Rabu, 08 November 2023 - 00:14 WIB
Baca juga: Anwar Usman Paman Gibran Dituntut Mundur dari Hakim Konstitusi

Namun, kata dia, MKMK justru masih mempertahankan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi. Maka itu, sudah sepatutnya pula Anwar Usman lebih dahulu melakukan pengunduran diri sebagai hakim konstitusi guna memenuhi amanat reformasi.

"Karena jelas terbukti melakukan pelanggaran berat, maka AU harus mengundurkan diri. Itulah yang diamanatkan oleh Reformasi 1998 tentang etika kehidupan berbangsa," pungkasnya.

Diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!