Anwar Usman Paman Gibran Dituntut Mundur dari Hakim Konstitusi

Selasa, 07 November 2023 - 23:04 WIB
Anwar Usman paman Gibran Rakabuming Raka dituntut mundur dari Mahkamah Konstitusi (MK) atau sebagai hakim konstitusi. Foto/Dok MPI/Irfan Maulana
JAKARTA - Anwar Usman paman Gibran Rakabuming Raka dituntut mundur dari Mahkamah Konstitusi ( MK ) atau sebagai hakim konstitusi. Adapun tuntutan itu dari Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah serta pemerhati hukum dan advokat di Jakarta Zainudin Paru.

“MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah, martabat, dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” kata Ketua MHH PP Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/11/2023).



MHH PP Muhammadiyah dapat memahami dan menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK yang terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam perkara yang diperiksa dan diputuskan. “Namun MHH PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK yang hanya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Ketua MK,” katanya.



Baca juga: Anwar Usman Tak Dipecat dari MK, Putusan MKMK Dianggap Tidak Tegas

MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!