Jenazah ABK Kembali Dibuang ke Laut, Kewibawaan Indonesia Dipertanyakan

Kamis, 06 Agustus 2020 - 11:02 WIB
Sementara ada tiga kementerian yang terkait dengan kasus ABK itu, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Soal izin harus satu pintu agar tidak ada Kementerian atau lembaga yang kemudian saling menunggu jika ada permasalahan," imbuhnya.

Dia mengatakan, penegakan aturan juga akan memperkecil kesempatan rekrutmen ABK secara ilegal. Kata dia, rekrutmen ilegal ABK justru akan membuka tindak diskriminasi yang besar terhadap ABK asal Indonesia.

"Perlindungan terhadap ABK dimulai dari adanya aturan yang jelas dan penegakannya. Jangan sampai kejadian ini akan terus berulang dengan pola yang sama. Meninggalnya anak bangsa karena sebuah tindak perbudakan adalah kegagalan negara melindungi warganya," tuturnya.
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More