Ini Sanksi MKMK untuk Hakim Konstitusi Arief Hidayat
Selasa, 07 November 2023 - 18:02 WIB
Arief melanjutkan, penundaan itu merupakan ketidaklaziman yang dirasakannya selama 10 tahun menjadi hakim konstitusi.
"Oleh karena itu dalam kesempatan ini pula saya mengusulkan agar mahkamah menetapkan tenggang waktu yang wajar," kata Arief.
Keganjilan kedua, dirasakan Arief saat para hakim mulai menggelar rapat permusyawaratan untuk memutuskan perkara. Pada putusan perkara gugatan gelombang pertama Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memutus perkara.
"Menurut wakil ketua, ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan," kata Arief.
Ketidakhadiran Anwar Usman kala itu berbuah putusan perkara ditolak dengan komposisi enam hakim menolak dan dua hakim berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Namun, pada perkara nomor 90 dan 91, Anwar Usman tiba-tiba ikut membahas dan ikut memutus perkara tersebut. Padahal isu konstitusionalnya sama dengan perkara gelombang pertama. Hasilnya, perkara nomor 90 dikabulkan sebagian.
"Sungguh tindakan yang menurut saya di luar nalar yang bisa diterima oleh penalaran yang wajar," kata Arief.
Arief pun sempat menanyakan Anwar Usman dalam rapat permusyawaratan hakim alasannya tidak ikut memutus perkara gelombang pertama.
"Setelah dikonfirmasi ketua menyampaikan ketidakhadiran (gelombang pertama) karena alasan kesehatan dan bukan menghindari konflik kepentingan," kata Arief.
Selain itu, Arief juga mengalami pengalaman baru saat memutus perkara nomor 90 ini. Karena diputus dengan komposisi tiga hakim mengabulkan sebagian, dua orang hakim mengabulkan sebagian dengan alasan berbeda, dan empat lainnya menyatakan berbeda pendapat.
"Oleh karena itu dalam kesempatan ini pula saya mengusulkan agar mahkamah menetapkan tenggang waktu yang wajar," kata Arief.
Keganjilan kedua, dirasakan Arief saat para hakim mulai menggelar rapat permusyawaratan untuk memutuskan perkara. Pada putusan perkara gugatan gelombang pertama Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memutus perkara.
"Menurut wakil ketua, ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan," kata Arief.
Ketidakhadiran Anwar Usman kala itu berbuah putusan perkara ditolak dengan komposisi enam hakim menolak dan dua hakim berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Namun, pada perkara nomor 90 dan 91, Anwar Usman tiba-tiba ikut membahas dan ikut memutus perkara tersebut. Padahal isu konstitusionalnya sama dengan perkara gelombang pertama. Hasilnya, perkara nomor 90 dikabulkan sebagian.
"Sungguh tindakan yang menurut saya di luar nalar yang bisa diterima oleh penalaran yang wajar," kata Arief.
Arief pun sempat menanyakan Anwar Usman dalam rapat permusyawaratan hakim alasannya tidak ikut memutus perkara gelombang pertama.
"Setelah dikonfirmasi ketua menyampaikan ketidakhadiran (gelombang pertama) karena alasan kesehatan dan bukan menghindari konflik kepentingan," kata Arief.
Selain itu, Arief juga mengalami pengalaman baru saat memutus perkara nomor 90 ini. Karena diputus dengan komposisi tiga hakim mengabulkan sebagian, dua orang hakim mengabulkan sebagian dengan alasan berbeda, dan empat lainnya menyatakan berbeda pendapat.
tulis komentar anda