Pakar Hukum Berharap Putusan MKMK Bisa Langsung Dilaksanakan

Selasa, 07 November 2023 - 11:35 WIB
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat memeriksa saksi-saksi atas pelanggaran kode etik dan UU Kehakiman dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana berharap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa langsung dilaksanakan (uitvoerbaar bij voorraad). MKMK dijadwalkan membacakan putusannya pada Selasa (7/11/2023) hari ini.

"Artinya adalah putusan yang dapat dilaksanakan serta merta artinya dapat langsung dilaksanakan eksekusinya meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Deny saat dihubungi, Selasa (7/11/2023).

Denny juga berharap, MKMK mengabulkan laporan yang dilayangkannya, yakni menyatakan Ketua MK Anwar Usman yang juga merupakan paman Gibran Rakabuming Raka, telah melakukan pelanggaran berat.

"Dan karenanya diberhentikan dengan tidak hormat," tuturnya.

Di sisi lain, ia berharap MKMK dapat membatalkan putusan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).



"MKMK kalau tidak menyatakan sendiri pembatalan itu bisa memerintahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara 90, baik langsung atau dengan memeriksa permohonan baru dengan tenggat waktu segera, 1 x 24 jam," tutur Deny.

"Itu harapan dan prediksi saya untuk putusan nanti sore mudah-mudahan bisa mencatatkan sejarah bagi tegaknya kehormatan, bukan hanya Mahkamah Konstitusi tapi juga negara hukum," katanya.

Untuk diketahui, MKMK akan membacakan putusan terkait laporan pelanggaran kode etik dan UU Kehakiman oleh hakim konstitusi, Selasa (7/11/2023). MKMK telah rampung memeriksa sembilan Hakim Konstitusi, termasuk Anwar Usman. Selain itu, MKMK juga memeriksa 20 saksi dan 1 ahli.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More