Pakar Hukum Berharap Putusan MKMK Bisa Langsung Dilaksanakan

Selasa, 07 November 2023 - 11:35 WIB
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat memeriksa saksi-saksi atas pelanggaran kode etik dan UU Kehakiman dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana berharap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa langsung dilaksanakan (uitvoerbaar bij voorraad). MKMK dijadwalkan membacakan putusannya pada Selasa (7/11/2023) hari ini.

"Artinya adalah putusan yang dapat dilaksanakan serta merta artinya dapat langsung dilaksanakan eksekusinya meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Deny saat dihubungi, Selasa (7/11/2023).



Denny juga berharap, MKMK mengabulkan laporan yang dilayangkannya, yakni menyatakan Ketua MK Anwar Usman yang juga merupakan paman Gibran Rakabuming Raka, telah melakukan pelanggaran berat.

"Dan karenanya diberhentikan dengan tidak hormat," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!