KPK Terapkan Pasal Suap dan Gratifikasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Wamenkumham

Selasa, 07 November 2023 - 09:11 WIB
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy pada Jumat 28 Juli 2023. Prof Eddy diklarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Baca juga: Aspri Wamenkumham Benarkan Ada Uang Masuk Rp7 Miliar, Dalih Pembayaran Kuasa Hukum

KPK mencari dan menyelidiki unsur pidana korupsi dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) tersebut. Untuk diketahui, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso merupakan pihak yang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar Wamenkumham ke KPK.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!