KPK Terapkan Pasal Suap dan Gratifikasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Wamenkumham
Selasa, 07 November 2023 - 09:11 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dua pasal dalam dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Foto/Imigrasi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dua pasal dalam dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy. KPK telah menetapkan kasus tersebut masuk tahap penyidikan.
"Dobel, ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/11/2023) malam.Baca juga: KPK: Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Naik ke Penyidikan
Asep menjelaskan KPK dalam mengemban tugasnya mendapat support dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupa Laporan Hasil Analisis (LHA). Dari LHA tersebut, terdapat lalu lintas yang dari para tersangka.
"Jadi kita belum bisa menentukan nih, ini dalam perkara apa, dari siapa, untuk apa, tapi jelas alirannya ada. Kita gunakan Pasal 12 B gratifikasi, jadi utk mewadahi itu, karena ini banyak sekali, jadi kita pakai gratifikasi," jelasnya.
"Dobel, ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/11/2023) malam.Baca juga: KPK: Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Naik ke Penyidikan
Asep menjelaskan KPK dalam mengemban tugasnya mendapat support dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupa Laporan Hasil Analisis (LHA). Dari LHA tersebut, terdapat lalu lintas yang dari para tersangka.
"Jadi kita belum bisa menentukan nih, ini dalam perkara apa, dari siapa, untuk apa, tapi jelas alirannya ada. Kita gunakan Pasal 12 B gratifikasi, jadi utk mewadahi itu, karena ini banyak sekali, jadi kita pakai gratifikasi," jelasnya.
Lihat Juga :