Firli Bahuri Absen Dipanggil Polda Metro, Johanis Tanak Sebut Reschedule Pemeriksaan Hal Biasa

Selasa, 07 November 2023 - 07:55 WIB
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan mengapa Ketua KPK Firli Bahuri berangkat ke Aceh sehari sebelum pemanggilan Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan SYL. Foto/MPI
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menjelaskan mengapa Ketua KPK Firli Bahuri berangkat ke Aceh sehari sebelum pemanggilan Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu menyebabkan Firli absen atas panggilan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus tersebut.

Menurutnya, pimpinan lembaga antirasuah yang berjumlah lima orang sudah memiliki jadwalnya masing-masing.



"Pak Nawawi sakit, Pak Alex terkait juga masalah roadshow itu ke Palembang, terus Pak Nurul Ghufron itu ke luar negeri. Nah saya besok ada tugas juga dengan Korea," ujar Tanak saat saat konferensi pers di kantornya, Senin (6/11/2023) malam.

"Ini sudah pembagian tugas sudah terjadwal sebelum dan Pak Ketua juga sudah terjadwal untuk ke Aceh," sambungnya.



Karena itu, lanjut Tanak, kegiatan Firli yang sudah terjadwal itu tidak bisa digantikan pimpinan lainnya. Tanak melanjutkan penjadwalan ulang dalam pemeriksaan merupakan hal yang lumrah.

"Dalam proses pemeriksaan itu hal biasa reschedule manakala ada kondisi-kondisi yang tidak memungkinkan untuk dilakukan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri tidak akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (7/11/2023).

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan terkait kehadiran pucuk pimpinan lembaga antirasuah atas panggilan Polda Metro Jaya. Menurut Ali, Firli berhalangan hadir lantaran sedang ada kegiatan di Aceh.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More