Sidang Perdana Praperadilan, Pengacara SYL Sampaikan Sejumlah Gugatan
Senin, 06 November 2023 - 12:01 WIB
JAKARTA - Pengacara mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan sejumlah tuntutan dalam sidang gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kliennya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).
"Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar pengacara SYL, Dodi Abdul Kadir, di hadapan persidangan.
Saat membacakan petitumnya tentang gugatan praperadilan tersebut, Dodi meminta pada hakim agar menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon (SYL) tidak sah dan batal demi hukum.
Ketiga, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon (KPK) adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Keempat, menyatakan status Pemohon sebagai tersangka yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK. 00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
"Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," kata Dodi.
Setelah pengacara SYL membacakan gugatannya itu, Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sudjono menutup sidang dan menunda tanggapan.
"Jawaban Selasa besok tanggal 7, bukti surat dari Pemohon dan Termohon hari Rabu, Kamis agendanya 1 ahli dari Pemohon dan 2 ahli dari Termohon. Jumat tanggal 10 kesimpulan tapi agak siang, setelah Jumatan jam 15 yah. Lalu Selasa tanggal 14 putusan," kata Hakim Alimin membacakan agenda persidangan selanjutnya.
"Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar pengacara SYL, Dodi Abdul Kadir, di hadapan persidangan.
Saat membacakan petitumnya tentang gugatan praperadilan tersebut, Dodi meminta pada hakim agar menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon (SYL) tidak sah dan batal demi hukum.
Ketiga, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon (KPK) adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Keempat, menyatakan status Pemohon sebagai tersangka yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK. 00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
"Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," kata Dodi.
Setelah pengacara SYL membacakan gugatannya itu, Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sudjono menutup sidang dan menunda tanggapan.
"Jawaban Selasa besok tanggal 7, bukti surat dari Pemohon dan Termohon hari Rabu, Kamis agendanya 1 ahli dari Pemohon dan 2 ahli dari Termohon. Jumat tanggal 10 kesimpulan tapi agak siang, setelah Jumatan jam 15 yah. Lalu Selasa tanggal 14 putusan," kata Hakim Alimin membacakan agenda persidangan selanjutnya.
(thm)
tulis komentar anda