PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan SYL
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (6/11/2023). Dalam sidang ini kubu KPK selaku Termohon hadir diwakili Biro Hukum.
Sidang perdana tersebut digelar mulai pukul 10.40 WIB di ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan. Hadir dalam persidangan kubu SYL yang dihadiri tim pengacaranya.
Sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka SYL dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan itu dipimpin oleh Hakim Tunggal Alimin Ribut Sudjono. Saat ini, tim pengacara SYL tengah membacakan gugatan praperadilannya di persidangan.
Sidang perdana tersebut sedianya digelar pada Senin, 30 Oktober 2023. Hanya saja sidang ditunda. Sebabnya, pihak KPK tak bisa hadir dalam persidangan tersebut dan mengirimkan suratnya ke pihak pengadilan.
Kubu KPK menyebutkan pada hakim tunggal yang menangani perkara itu tidak bisa hadir karena harus mengikuti persidangan dalam perkara lainnya.
Sidang perdana tersebut digelar mulai pukul 10.40 WIB di ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan. Hadir dalam persidangan kubu SYL yang dihadiri tim pengacaranya.
Sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka SYL dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan itu dipimpin oleh Hakim Tunggal Alimin Ribut Sudjono. Saat ini, tim pengacara SYL tengah membacakan gugatan praperadilannya di persidangan.
Sidang perdana tersebut sedianya digelar pada Senin, 30 Oktober 2023. Hanya saja sidang ditunda. Sebabnya, pihak KPK tak bisa hadir dalam persidangan tersebut dan mengirimkan suratnya ke pihak pengadilan.
Kubu KPK menyebutkan pada hakim tunggal yang menangani perkara itu tidak bisa hadir karena harus mengikuti persidangan dalam perkara lainnya.
(thm)