Mantan Wamenkumham Berharap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia Capres-Cawapres

Sabtu, 04 November 2023 - 19:05 WIB
Pakar Tata Hukum Negara dan juga mantan Wamenkumham, Denny Indrayana berharap, MKMK tak hanya menjatuhkan sanksi etik saja ke Ketua MK Anwar Usman. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pakar Tata Hukum Negara dan juga mantan Wamenkumham, Denny Indrayana berharap, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak hanya menjatuhkan sanksi etik saja ke Ketua MK Anwar Usman. Namun, juga bisa membatalkan putusan perkara batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

"Ada dua langkah yang saya katakan, MKMK harus memutuskan di luar sanksi etik. Tapi ada sanksi kepada putusan tidak bisa dijadikan dasar untuk maju ke Pilpres," ujarnya dalam diskusi polemik di Trijaya FM dengan tema konsekuensi MKMK, Sabtu (4/11/2023).

Diketahui, Anwar Usman dan delapan hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut. MKMK pun telah memeriksa 20 pelapor, satu ahli, satu saksi dan sembilan hakim MK.

Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut. Dijadwalkan, MKMK akan membacakan putusannya pada Selasa (7/11/2023).





Sementara, laporan pelanggaran kode etik itu bermula ketika Anwar Usman cs menangani perkara tersebut. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan setelah uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan capres cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut dan terlibat KKN.

Denny mengatakan bahwa dirinya akan terus melakukan upaya agar hukum di Indonesia tidak diperalat. Terutama, hanya untuk kepentingan kekuasaan dan keluarga.

Kata Denny, dia menduga ada indikasi kejahatan yang terencana dan terorganisir dalam putusan tersebut. Dia menjelaskan, pemohon yakni Almas merupakan anak dari Ketua MAKI, Boyamin Saiman yang memiliki kedekatan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lalu, pemohon PSI. Kata dia meskipun tidak dikabulkan namun masih ada kaitannya. "PSI itu kan Kaesang ketuanya. Orang bilang permohonan dimasukkan sebelum Kaesang ketua umum, tapi setelah dia jadi ketua umum dia tidak ambil langkah narik berarti dia kan setuju. Dan ini kan pemohonnya adiknya (adiknya Gibran Raka Buming Raka)," katanya.

"Yang akan menjawab Presiden Jokowi ayahnya (ayah Kaesang dan Gibran). kemudian DPR yang 80 persen Koalisi Presiden Jokowi, pemutusnya pamannya (Anwar Usman), saya sebutnya megaskandal keluarga presiden," jelas Denny.

Dia mengatakan, apabila MKMK hanya memutuskan memberikan sanksi etik kepada Anwar Usman tidak akan ada pengaruhnya pada putusan. Sehingga, putusan tersebut bisa menguntungkan pihak yang berkepentingan.

"Kan yang setuju hanya tiga, Anwar Usman, Guntur, sama Manahan yang dua (hakim) Gubernur yang empat dissenting. Jadi sebenarnya yang paling banyak dissenting, tapi kan dihitungnya jadi 5 kan aneh," tuturnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More