Putusan MKMK Harus Out of The Box untuk Kembalikan Kepercayaan Publik ke MK
Jum'at, 03 November 2023 - 18:06 WIB
JAKARTA - Ahli hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta Dr Anang Zubaidy menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) harus membuat putusan yang out of the box atau tidak normatif terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Anwar Usman Cs. MKMK yang terdiri dari Jimly Asshiddiqie (ketua), Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams (anggota) perlu mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan keadilan.
Jika dasar pengambilan putusan hanya normatif, maka putusan MK bersifat final dan mengikat. Menurut Anang, hal tersebut meniadakan upaya hukum lain dan tidak lagi dipandang sebagai mekanisme untuk membatalkan putusan.
“Untuk bisa mengembalikan kepercayaan publik, MKMK harus membuat putusan yang out of the box, di luar pertimbangan normatif, lebih pada pertimbangan kemanfaatan dan keadilan,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/11/2023).
“Kalau berpikirnya normatif ya selesai. Kita tidak ada upaya hukum apa pun. Saya berpikirnya di luar itu bahwa hukum itu harus memberikan jalan keluar,” sambungnya.
MKMK menjalankan peran sebagai hakim yang memiliki fungsi dan tugas utama untuk menyelesaikan perselisihan atau konflik. Anang berpendapat MKMK seharusnya tidak menggunakan kacamata normatif semata.
Lebih lanjut, dia berharap anggota MKMK menggunakan sisi nuraninya untuk menganalisis dan mengusut perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. MKMK perlu membaca kasus yang ditangani dari kacamata keadilan dan kemanfaatan.
Lihat Juga: Menteri Rosan Harap Investasi ke Indonesia Meningkat usai Donald Trump Menangi Pilpres AS 2024
Jika dasar pengambilan putusan hanya normatif, maka putusan MK bersifat final dan mengikat. Menurut Anang, hal tersebut meniadakan upaya hukum lain dan tidak lagi dipandang sebagai mekanisme untuk membatalkan putusan.
“Untuk bisa mengembalikan kepercayaan publik, MKMK harus membuat putusan yang out of the box, di luar pertimbangan normatif, lebih pada pertimbangan kemanfaatan dan keadilan,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/11/2023).
“Kalau berpikirnya normatif ya selesai. Kita tidak ada upaya hukum apa pun. Saya berpikirnya di luar itu bahwa hukum itu harus memberikan jalan keluar,” sambungnya.
MKMK menjalankan peran sebagai hakim yang memiliki fungsi dan tugas utama untuk menyelesaikan perselisihan atau konflik. Anang berpendapat MKMK seharusnya tidak menggunakan kacamata normatif semata.
Lebih lanjut, dia berharap anggota MKMK menggunakan sisi nuraninya untuk menganalisis dan mengusut perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. MKMK perlu membaca kasus yang ditangani dari kacamata keadilan dan kemanfaatan.
Lihat Juga: Menteri Rosan Harap Investasi ke Indonesia Meningkat usai Donald Trump Menangi Pilpres AS 2024
(rca)
tulis komentar anda