Dokumen Perbaikan Perkara di MK Tak Ditandatangani, Pakar: Tinjau Ulang Putusannya
Jum'at, 03 November 2023 - 09:53 WIB
Dokumen perbaikan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya dinilai cacat administrasi. Foto/MPI
JAKARTA - Praktisi atau Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH Unbraw) Dhia Al Uyun mengomentari dugaan dokumen perbaikan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya. Cacat administrasi tersebut berpotensi putusan perlu ditinjau ulang.
"Cacat administrasi ini berpotensi menjadikan putusan perlu ditinjau ulang," kata Dhia kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (3/11/2023).
Dhia menilai mekanisme tersebut tidak sesuai dengan prosedur Mahkamah Konstitusi (MK). "Karena mekanisme yang tidak sesuai dengan prosedur MK dan kelaziman yang berlaku di MK," ujarnya.
Baca juga: Dokumen Perbaikan Perkara di MK Tak Ditandatangani, Pengamat UGM: Cacat Administrasi
Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Indonesia (PBHI) melampirkan bukti baru dalam sidang lanjutan laporan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman Cs dalam putusan batas usia capres cawapres.
"Cacat administrasi ini berpotensi menjadikan putusan perlu ditinjau ulang," kata Dhia kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (3/11/2023).
Dhia menilai mekanisme tersebut tidak sesuai dengan prosedur Mahkamah Konstitusi (MK). "Karena mekanisme yang tidak sesuai dengan prosedur MK dan kelaziman yang berlaku di MK," ujarnya.
Baca juga: Dokumen Perbaikan Perkara di MK Tak Ditandatangani, Pengamat UGM: Cacat Administrasi
Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Indonesia (PBHI) melampirkan bukti baru dalam sidang lanjutan laporan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman Cs dalam putusan batas usia capres cawapres.
Lihat Juga :