Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Menyuburkan Nepotisme

Kamis, 02 November 2023 - 19:12 WIB
Kehidupan demokrasi di Indonesia berada di ujung tanduk usai putusan MK tentang batas minimal usia capres-cawapres. Putusan MK itu membuka jalan bagi tumbuh suburnya nepotisme. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Kehidupan demokrasi di Indonesia berada di ujung tanduk usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas minimal usia capres-cawapres. Putusan MK itu membuka jalan bagi tumbuh suburnya nepotisme.

Lebih parah lagi, MK dinilai telah merusak tatanan bernegara. "Soal imbas putusan itu yang membuka potensi nepotisme , itu hanya bagian kecil. Bagian besarnya adalah MK telah merusak tatanan yudikatif. Kerusakan ini bukan soal politik, tetapi tatanan negara ikut keropos," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah di Jakarta, Kamis (2/11/2023).



Dedi berpandangan, Ketua MK Anwar Usman layak dicopot dari jabatannya dan diproses hukum. Dedi mendasarkan pandangannya pada beberapa argumen yang menunjukkan pelanggaran krusial dalam putusan MK tersebut. Baca juga:

MKMK Temukan Banyak Masalah dalam Putusan Usia Capres-Cawapres, DPR Kritisi Perilaku Hakim
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!