Politikus PPP Sebut Putusan MKMK Bisa Jadi Pintu Masuk Hak Angket, jika...

Kamis, 02 November 2023 - 16:25 WIB
Baca juga: Putusan MK, Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun

Kendati demikian, Tamliha merasa hak angket itu butuh waktu yang lama diproses. "Kurang lebih enam bulan. Posisinya di DPR dulu, habis di DPR dibawa ke MPR," ujar Tamliha.

"Nah itu berarti DPD gabung tuh, ada 711 anggota MPR. Nah susah untuk menjadi setengahnya itu. Tetapi secara kalkulatif sih bisa," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengajak seluruh anggota DPR untuk membuat hak angket terhadap lembaga MK. Ajakan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (31/10/2023).

"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR, saya, Masinton Pasaribu anggota DPR daerah daerah pemilihan dari DKI Jakarta untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!