Politikus PPP Sebut Putusan MKMK Bisa Jadi Pintu Masuk Hak Angket, jika...

Kamis, 02 November 2023 - 16:25 WIB
loading...
Politikus PPP Sebut...
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syaifullah Tamliha. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dinilai bisa menjadi pintu masuk bagi DPR untuk melayangkan hak angket MK . Hal ini dikatakan oleh Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syaifullah Tamliha.

"Ya kalau MKMK ternyata ada temuan, ada pertemuan-pertemuan yang diatur dari awal, diskenario dari awal oleh Presiden, itu bisa digunakan hak angket," kata Tamliha saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Tamliha berkata, dasar pengajuan hak angket itu bila MKMK menemukan ada pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dalam memutus perkara terkait batas usia capres-cawapres.

"Iya. Artinya ada moral hazard untuk memasukkan anak presiden menjadi wakil presiden, itu bisa jadi (hak angket)," katanya.

Baca juga: Putusan MK, Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun

Kendati demikian, Tamliha merasa hak angket itu butuh waktu yang lama diproses. "Kurang lebih enam bulan. Posisinya di DPR dulu, habis di DPR dibawa ke MPR," ujar Tamliha.

"Nah itu berarti DPD gabung tuh, ada 711 anggota MPR. Nah susah untuk menjadi setengahnya itu. Tetapi secara kalkulatif sih bisa," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengajak seluruh anggota DPR untuk membuat hak angket terhadap lembaga MK. Ajakan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (31/10/2023).

"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR, saya, Masinton Pasaribu anggota DPR daerah daerah pemilihan dari DKI Jakarta untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Putusan MK soal Jakarta...
Putusan MK soal Jakarta Ibu Kota Negara, DPR: Proyek IKN Tetap Jalan, tapi Harus Lebih Realistis
Massa Pro dan Kontra...
Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Gelar Aksi saat Rapat Paripurna Pemakzulan Sudewo
Zakat sebagai Instrumen...
Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial: MK Teguhkan Peran BAZNAS
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Rekomendasi
Inilah Alasan XLSMART...
Inilah Alasan XLSMART Tanam Ratusan Menara 5G di IKN
Sejarah! Mesir Lolos...
Sejarah! Mesir Lolos ke Babak 32 Besar, Iran Masih Tunggu Nasib
Teknik Elektro UMB Hadirkan...
Teknik Elektro UMB Hadirkan Teknologi Tepat Guna dan Akuaponik di Srengseng
Berita Terkini
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
5 Peserta SPPI Meninggal...
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Ini Kronologi Tiap Kasus
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved