Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Kamis, 02 November 2023 - 15:47 WIB
JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan atas penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi LNG hingga membuat negara merugi Rp2,1 triliun.
"Dalam pokok perkara, pertama menyatakan permohonan Pemohon tak dapat diterima untuk seluruhnya, kedua membebankan biaya perkara terhadap Pemohon sejumlah nihil," kata Hakim Tumpanuli Marbun di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023).
Dalam praperadilan itu, Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh kubu Karen. Pasalnya, gugatan praperadilan tersebut telah masuk dalam pokok materi sehingga bukan menjadi lingkup objek praperadilan.
Sidang praperadilan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
Dalam sidang praperadilan sebelumnya, pengacara Karen, Rebbeca Elizabeth saat membacakan permohonan gugatannya, meminta pada hakim menerima permohonan dan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. Meminta hakim menyatakan penyidikan dan penetapan Karen sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
Kuasa hukum Karen juga meminta pada hakim menyatakan Penahanan yang dilakukan KPK terhadap Karen Agustiawan tidak sah dan batal demi hukum. Lalu, memerintahkan untuk demi hukum membebaskan Pemohon atau Karen Agustiwawan dari tahanan dari Rutan KPK.
"Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat dari Pemohon," kata Rebecca.
"Dalam pokok perkara, pertama menyatakan permohonan Pemohon tak dapat diterima untuk seluruhnya, kedua membebankan biaya perkara terhadap Pemohon sejumlah nihil," kata Hakim Tumpanuli Marbun di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023).
Dalam praperadilan itu, Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh kubu Karen. Pasalnya, gugatan praperadilan tersebut telah masuk dalam pokok materi sehingga bukan menjadi lingkup objek praperadilan.
Sidang praperadilan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
Dalam sidang praperadilan sebelumnya, pengacara Karen, Rebbeca Elizabeth saat membacakan permohonan gugatannya, meminta pada hakim menerima permohonan dan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. Meminta hakim menyatakan penyidikan dan penetapan Karen sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
Kuasa hukum Karen juga meminta pada hakim menyatakan Penahanan yang dilakukan KPK terhadap Karen Agustiawan tidak sah dan batal demi hukum. Lalu, memerintahkan untuk demi hukum membebaskan Pemohon atau Karen Agustiwawan dari tahanan dari Rutan KPK.
"Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat dari Pemohon," kata Rebecca.
(abd)
tulis komentar anda